Tamu Undangan KPU Dikenai Biaya Parkir Oleh Sekelompok Orang Yang Mengatasnamakan KONI Sumenep

- Editorial Team

Sabtu, 29 Juni 2024 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Dapurpos.com – Keberadaan juru parkir ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, kian meresahkan. Seperti halnya sekelompok orang yang menarik biaya parkir di halaman Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat.

Terpantau, juru parkir ilegal ini menarik biaya jasa parkir yang tidak sewajarnya Rp5.000 per motor, terhadap undangan KPU Kabupaten Sumenep pada Sabtu, 29 Juni 2024, malam ini. Uniknya, gerombolan tersebut dengan percaya diri mengatasnamakan KONI Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Keluhkan Beras Yang Diterima Ada Ulatnya, ASN Kabupaten Sumenep Mengeluh Ke Penyalur

Padahal, tanpa disadari tindakan mereka telah mencoreng nama baik KONI Kabupaten Sumenep, bertepatan dengan acara peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024 oleh KPU setempat yang sedang berlangsung, di Lapangan Panglegur sebelah timur GOR A. Yani Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Sumenep, Sutan Hadi Kusuma, murka tatkala mengetahui namanya dicatut oleh juru parkir ilegal tersebut, karena pihaknya tidak tahu menahu soal perparkiran di kantornya.

Baca Juga:  Peningkatan Pelayanan dan Pengobatan Poli Paru RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Semakin Baik

Dengan tegas ia menyampaikan, bahwa tindakan para juru parkir ilegal itu merupakan tindakan amoral.

“Gak tahu, tanyak langsung saja ke petugas parkirnya, ngawur itu saya dari dulu gak ngurus parkir,” kata Ketua KONI Kabupaten Sumenep.

Perlu diketahui, juru parkir ilegal adalah sekelompok maupun individu yang menawarkan layanan parkir tanpa izin atau otoritas resmi dari pihak berwenang setempat.

Baca Juga:  Tiga Warga Sokobenah Berhasil Diamankan Polres Sumenep Dalam Kasus Curanmor

Juru parkir ilegal acap kali meminta pembayaran dari pengendara yang ingin memarkir kendaraan di area tertentu, meskipun mereka tidak memiliki hak atau wewenang untuk mengelola area tersebut.

Adapun yang perlu diantisipasi, keberadaan juru parkir ilegal dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengendara dan berpotensi menimbulkan masalah keamanan serta ketertiban di area parkir.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot
9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:46 WIB

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Berita Terbaru