Pemkab Sumenep Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 Tahun 2025, Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat

- Editorial Team

Senin, 7 Juli 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzie Wonsojudo, M.H.

Foto : Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzie Wonsojudo, M.H.

Sumenep — Dapurpos.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 30 Juni 2025.

Penghapusan sanksi administratif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung, yakni sejak tanggal penetapan hingga 31 Desember 2025. Proses penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Bawaslu Jawa Timur Sosialisasi Kesiapan Pemilukada Serentak 2024 di Kabupaten Sumenep

Dalam konsideran keputusan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menangani piutang PBB-P2 yang masih tertunggak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Selain itu, kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 280 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif ini bukan semata-mata kebijakan fiskal, melainkan juga wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan apa pun yang menjadi tanggung jawab masyarakat kita, khususnya dalam hal pajak. Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” ujar Bupati dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Pemerintah berharap, dengan keringanan penghapusan sanksi administrasi ini, masyarakat lebih sadar bahwa sesungguhnya pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Pelunasan tunggakan PBB-P2 selain membantu meringankan beban administrasi, juga menjadi kontribusi nyata warga dalam membangun daerahnya.

Baca Juga:  Prioritaskan Kebersamaan Tim, RSUD Moh Anwar Geser Jadwal Akreditasi ke Bulan Juli

Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Sumenep melalui Akh Sugiharto, SE, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, menyampaikan bahwa dengan penghapusan sanksi administratif tersebut, diharapkan masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif, dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa tambahan beban, serta mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga:  Merayakan HUT RI ke 79,Kepala Dinas Kesehatan Sumenep Sebut Dengan Semangat Gotong Royong dan Solidaritas

“Kami juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tutupnya.

(jar/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor PBI JKN, Arif Firmanto Soroti Pentingnya Akurasi Data Penerima Bantuan
Banjir Informasi Digital, Bupati Sumenep Ingatkan Pelajar Tak Mudah Terpengaruh
Bappeda Sumenep Perketat Pengawasan Program Strategis, Koordinasi Lintas OPD Jadi Fokus
Krisis Air Bersih Melanda Langsar, Baznas Jatim-Sumenep Salurkan Bantuan
Banyak Tempat Hiburan Malam di Sumenep, Penertiban Hanya Sasar Potre Jadi Pertanyaan
Aspirasi Perempuan Tak Boleh Mandek, Pemkab Sumenep Aktifkan Kembali Pos Curhat
Tak Mau Bergantung pada Bantuan dari Darat, Warga Pagerungan Besar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
QRIS Menjangkau Kepulauan, Bapenda Sumenep Gelar VIRAL 2026 di Sapudi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Rakor PBI JKN, Arif Firmanto Soroti Pentingnya Akurasi Data Penerima Bantuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Banjir Informasi Digital, Bupati Sumenep Ingatkan Pelajar Tak Mudah Terpengaruh

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bappeda Sumenep Perketat Pengawasan Program Strategis, Koordinasi Lintas OPD Jadi Fokus

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Krisis Air Bersih Melanda Langsar, Baznas Jatim-Sumenep Salurkan Bantuan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Banyak Tempat Hiburan Malam di Sumenep, Penertiban Hanya Sasar Potre Jadi Pertanyaan

Berita Terbaru