Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden Joko Widodo

- Editorial Team

Jumat, 7 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri saat Jumpa Pers

Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri saat Jumpa Pers

JAKARTA, DapurPos.com – Polisi resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen yang berkaitan dengan ijazah kepala negara.

“Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah,” ujar Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Menurut Kapolda, penetapan delapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lebih dari 100 saksi. Ia menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam penyebaran informasi palsu tersebut.

“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli serta pengawas dari unsur eksternal maupun internal,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu sensitif terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi menegaskan, langkah penegakan hukum ini diambil untuk menjaga keadilan serta menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik seseorang.  (Sjh/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru