Enam Oknum Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut di Kalibata

- Editorial Team

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.COM, JAKARTA – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang debt collector atau matel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Sebanyak enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diproses secara pidana maupun etik.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti. Maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keenam oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Ketua DPC Mabar Sumenep Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa UIN Madura: “Kampus Bukan Arena Premanisme!”

Tak hanya menjalani proses hukum pidana, Polri juga memastikan penanganan tegas dari sisi internal. Ke enam tersangka akan segera disidangkan dalam Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” jelas Trunoyudo.

Ia menegaskan, berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut dinilai cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca Juga:  GAKI Sumenep Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan etik demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Adi/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Berita Terbaru