Polemik Seleksi Sekda Sumenep 2026: AWDI Menolak Ajakan Sepakat Pansel

- Editorial Team

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOSCOM, SUMENEP – Polemik seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep tahun 2026 kian mengemuka. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep secara terbuka menolak ajakan “bersepakat” yang dilontarkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) terkait penggunaan beragam dasar hukum dalam proses seleksi.

Penolakan tersebut disampaikan dalam forum audiensi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (29/1), dari ruang rapat BKPSDM Kabupaten Sumenep. Forum yang semula dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi justru berkembang menjadi perdebatan terbuka antara Pansel dan peserta audiensi.

Salah satu anggota Pansel, Prof. Dr. Suryanto, M.Si., dalam forum itu mengajak seluruh peserta untuk menyepakati penggunaan berbagai landasan hukum secara bersamaan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga surat edaran, sebagai dasar pelaksanaan seleksi Sekda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof. Suryanto menegaskan bahwa Tim Pansel telah ditunjuk langsung oleh Bupati dan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga kredibilitas dan integritasnya tidak perlu diragukan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga martabat dan harga diri Pansel sebagai pejabat profesional.

“Kami akan bekerja seadil-adilnya dan seopen-openya sesuai persyaratan. Kalau memang harus dicoret, ya dicoret. Tujuan kami memilih yang terbaik untuk Pemkab Sumenep dan masyarakat,” ujar Prof. Suryanto.

Namun, pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan kritis dari AWDI. Mereka mempertanyakan bagaimana jaminan standar kompetensi dan kepatuhan hukum dapat ditegakkan apabila landasan seleksi dinilai bermasalah, khususnya terkait penggunaan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023.

Baca Juga:  Transformasi Pajak Digital, Bapenda Sumenep Sosialisasi Pembayaran Non Tunai di Desa Prancak

Menanggapi kritik tersebut, Prof. Suryanto menyampaikan pandangan yang menuai kontroversi. Ia menilai regulasi tidak selalu sempurna dan dalam praktik perlu dimaknai secara kontekstual. Menurutnya, kompetensi calon Sekda tidak hanya diukur dari aspek akademik atau usia, tetapi juga rekam jejak, pengalaman kepemimpinan, serta pemenuhan Diklatpim II.

“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Yang terpenting adalah memilih figur yang paling pantas dan terbaik untuk Sumenep,” katanya.

Ketika kembali didesak soal potensi pelanggaran hukum dalam seleksi terbuka Sekda, Prof. Suryanto secara eksplisit kembali mengajak peserta forum untuk “bersepakat” bahwa Pansel mengakomodasi seluruh dasar hukum tersebut secara bersamaan.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Dapat Pujian, Pasien BPJS: “Tidak Ada Perbedaan Perlakuan”

Ajakan inilah yang ditolak tegas oleh AWDI Sumenep. Ketua AWDI Sumenep, Rakib, secara langsung menyatakan ketidaksetujuannya, terutama jika surat edaran tetap dijadikan rujukan utama.

“Saya tidak mau sepakat. Surat edaran bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan,” tegas Rakib.

Penolakan serupa disampaikan anggota AWDI lainnya, Endar. Ia menilai penggunaan surat edaran justru berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kalau semuanya harus diakomodir—UU, PP, dan SE—maka kami TIDAK SEPAKAT. Surat edaran itu menabrak aturan yang ada,” ujarnya.

Situasi forum kemudian memanas ketika Ketua Pansel JPT Pratama Sekda Sumenep 2026, Indah Wahyuni, SH., M.Si., masuk dan memotong jalannya diskusi. Ia menegaskan bahwa keputusan Tim Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Ini keputusan Tim Pansel. Silakan proses ini berjalan dulu. Jika tidak mengikuti, silakan gugat,” ucapnya singkat.

Indah Wahyuni juga menegaskan bahwa hasil akhir seleksi akan diserahkan kepada kepala daerah karena kewenangan penetapan berada di tangan Bupati. Ia menyebut seluruh tahapan telah diumumkan secara resmi dan ruang komunikasi publik telah dibuka.

“Kami berterima kasih atas semua masukan, tetapi proses seleksi ini sudah berjalan dan keputusan Tim Pansel tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

Sikap tegas AWDI Sumenep ini menandai babak baru kontroversi seleksi Sekda Sumenep 2026. Di sisi lain, polemik tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi, kepatuhan terhadap hierarki hukum, serta batas kewenangan Panitia Seleksi dalam menentukan jabatan strategis di daerah.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banyak Tempat Hiburan Malam di Sumenep, Penertiban Hanya Sasar Potre Jadi Pertanyaan
Aspirasi Perempuan Tak Boleh Mandek, Pemkab Sumenep Aktifkan Kembali Pos Curhat
Tak Mau Bergantung pada Bantuan dari Darat, Warga Pagerungan Besar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
QRIS Menjangkau Kepulauan, Bapenda Sumenep Gelar VIRAL 2026 di Sapudi
APBD 2026 Dikebut, Pemkab Sumenep Tekan OPD Percepat Belanja dan PAD
Dana Gaji Sudah Dicairkan Tunai, Mengapa Perangkat Desa Pagerungan Besar Belum Dibayar 9 Bulan?
Bappeda Sumenep Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan Berbasis Wilayah
Bappeda Sumenep Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan Berbasis Wilayah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Banyak Tempat Hiburan Malam di Sumenep, Penertiban Hanya Sasar Potre Jadi Pertanyaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Aspirasi Perempuan Tak Boleh Mandek, Pemkab Sumenep Aktifkan Kembali Pos Curhat

Rabu, 30 September 2026 - 16:49 WIB

QRIS Menjangkau Kepulauan, Bapenda Sumenep Gelar VIRAL 2026 di Sapudi

Senin, 28 September 2026 - 15:56 WIB

APBD 2026 Dikebut, Pemkab Sumenep Tekan OPD Percepat Belanja dan PAD

Senin, 28 September 2026 - 15:48 WIB

Dana Gaji Sudah Dicairkan Tunai, Mengapa Perangkat Desa Pagerungan Besar Belum Dibayar 9 Bulan?

Berita Terbaru