Bupati Sumenep Resmi Mengeluarkan PERBUP Penghapusan Sanksi Pajak PBB P2, Begini Penjelasannya

- Editorial Team

Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Dapurpos.com Kabar gembira buat rakyat Sumenep Bagi para Wajib Pajak(WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 beserta sanksi administratif, penghapusan sanksi tersebut dilakukan secara sistem oleh badan yang menangani untuk setiap nomer objek pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 188/163/kep/435.013/2024 tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun anggaran 2024. Masa penghapusan sanksi administratif, berlaku sejak ditetapkan tanggal 20 Mei 2024 dengan tanggal 31 Desember 2024.

Penjelasan,Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo jika Program penghapusan sanksi administrasi PBB P2, merupakan kesempatan bagi WP untuk melunasi tunggakan PBB P2 dan terbebas dari sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Program tersebut bagian dari kebijakan pemerintah, di mana hal yang kita berikan dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat,” penjelasannya. Rabu (5/6/2024).

Apalagi kita ketahui bersama, situasi dan kondisi perekonomian kita 3 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi kita tidak baik tidak baik baik saja disebabkan efek dari pandemi covid 19. Di mana Pertumbuhan ekonomi awal saya menjabat Pada tahun 2021 pertama kali kami menjabat 2,19% terus naik ke 3,31% dan naik ke 5,35%.

Baca Juga:  Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep Membangun Pantai Lombang

“Kesempatan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak membuat animo masyarakat biar kedepannya lebih tertib membayar pajak, dan membangun dirinya untuk lebih peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak, biar tidak terbebani terkait beberapa hal yang sebelumnya, karena memang situasi agak susah,” imbuhnya. 

Namun yang paling penting menurut Bupati adalah, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pokok dan denda kita hapus.

Baca Juga:  Kepala Dinas PMD Melounching Cafe Kober Program Desa Berdaya Kolor

“Harapan saya kepada masyarakat, sebagai warga negara indonesia yang patuh, maka sudah seharusnya pajak bumi dan bangunan ini benar-benar dibayar oleh masyarakat,” ucapnya.

Artinya adalah masyarakat harus punya kepedulian, karena pajak bumi dan bangunan dikembangkan lagi kepada masyarakat, tidak dipergunakan oleh pemerintah daerah.

“Bahkan kalau ada desa yang membayar pajaknya banyak, maka kami kembalikan proporsionalnya kepada desa yang membayar pajaknya secara rutin,” tambahnya.

Sementara itu, Faruk Hanafi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep menyampaikan, sasaran utama program ini adalah Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 di tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun ini (2024).

“Penghapusan sangsi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) berlaku surut, artinya bagi masyarakat yang mempunyai tanggungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dendanya yang dihapus,” terangnya.

Di sini yang harus dipahami oleh masyarakat, Perbup ini hanya penghapusan atau pemutihan denda bagi WP, sedangkan untuk pokok pajaknya wajib dibayarkan.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Tegaskan Koperasi Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Sumenep Ganjar Koperasi Berprestasi

“Diharapkan dengan dihapusnya sangsi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,’ ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023, berhasil mencapai angka 6 Milyar dan di tahun 2024 kita menargetkan PAD dari PBB ini sebesar 9 Milyar.

“Saya berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan Bapak Bupati Sumenep, karena dengan dihapuskannya sangsi administrasi ini tentu akan sangat membantu,” tutupnya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen APSI Sentil SPBU Kolor Sumenep, BBM Subsidi Jangan Sampai Dikuasai Pihak Tertentu
Solar Langka di Sumenep, Pertalite Bersubsidi Diduga Masuk Jerigen, BBM Eceran Tetap Melimpah dengan Harga Tinggi
DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum
Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Bappeda Sumenep Dorong Program Quick Wins, Ekonomi Harus Segera Dirasakan Masyarakat
Bazar dan Lomba Karaoke Bangselok Disambut Antusias, UMKM Berharap Digelar Berkelanjutan
Dorong PAD Naik, Pemkab Sumenep Andalkan Pariwisata dan Penguatan UMKM
Bupati Sumenep Warning Pembeli Tembakau: Harga Jangan Tekan Petani di Bawah Titik Impas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:48 WIB

Sekjen APSI Sentil SPBU Kolor Sumenep, BBM Subsidi Jangan Sampai Dikuasai Pihak Tertentu

Selasa, 8 September 2026 - 12:08 WIB

Solar Langka di Sumenep, Pertalite Bersubsidi Diduga Masuk Jerigen, BBM Eceran Tetap Melimpah dengan Harga Tinggi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Bappeda Sumenep Dorong Program Quick Wins, Ekonomi Harus Segera Dirasakan Masyarakat

Berita Terbaru