9 Bulan Honor Perangkat Desa Pagerungan Besar Tak Cair, Keterangan Bank Jatim dan DPMD Beda

- Editorial Team

Sabtu, 26 September 2026 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP / DAPURPOS.COM — Persoalan belum diterimanya honor atau gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, selama sembilan bulan memasuki babak baru.

Sorotan kini tidak hanya tertuju pada belum diterimanya hak para perangkat desa, tetapi juga pada mekanisme pencairan dana yang disebut berkaitan dengan pembayaran honor tersebut.

Persoalan itu mencuat setelah muncul perbedaan penjelasan antara pihak Bank Jatim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mengenai mekanisme pencairan dana untuk pembayaran honor perangkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin (21/9/2026), sejumlah media meminta klarifikasi kepada Kantor Fungsional Bank Jatim Pemkab Sumenep terkait pencairan dana yang berkaitan dengan pembayaran honor perangkat Desa Pagerungan Besar.

Kepala atau penanggung jawab Kantor Fungsional Bank Jatim Pemkab Sumenep, Taslim Abraham, menyebut penarikan dana secara tunai yang dilakukan Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, dilakukan berdasarkan permintaan pihak desa.

“Penarikan secara tunai yang dilakukan oleh bendahara desa itu berdasarkan permintaan dari pihak desa. Sepanjang permintaan dan dokumen yang disampaikan memenuhi ketentuan, pihak bank memproses pencairannya sesuai prosedur,” ujar Taslim Abraham.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena pembayaran honor perangkat desa pada umumnya berkaitan dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga:  Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi , Begini Pesan Kaban Arif Firmanto

Rekening penerima honor perangkat Desa Pagerungan Besar disebut berada di Bank BPRS Sumenep.

Dengan demikian, persoalan yang kini dipertanyakan bukan sekadar mengenai apakah dana desa dapat ditarik secara tunai, melainkan bagaimana mekanisme tersebut diterapkan ketika dana yang dicairkan diperuntukkan bagi pembayaran honor perangkat desa.

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena hingga saat ini terdapat persoalan mengenai honor perangkat Desa Pagerungan Besar yang disebut belum diterima selama sembilan bulan.

DPMD: Pembayaran Honor Semestinya ke Rekening Penerima

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, memberikan penjelasan berbeda saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026).

Menurut Achmad, pembayaran gaji atau honor perangkat desa memiliki mekanisme yang harus dipenuhi dalam proses pencairannya.

“Untuk pembayaran gaji atau honor perangkat desa, mekanismenya bukan kemudian dana ditarik secara tunai begitu saja. Desa dalam proses pencairan harus menyampaikan berkas pembayaran, termasuk mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima. Rekening penerima honor perangkat desa selama ini berada di Bank BPRS Sumenep,” tegas Achmad.

Ia juga menyatakan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses pembayaran honor perangkat desa.

“Bank Jatim tentu mengetahui prosedurnya. Dalam setiap pencairan untuk pembayaran gaji perangkat desa, harus ada berkas yang diajukan desa dan mekanisme pembayarannya kepada rekening penerima. Jadi, kalau konteksnya pembayaran honor perangkat desa, mekanismenya adalah transfer ke rekening penerima,” jelasnya.

Perbedaan keterangan antara pihak Bank Jatim dan DPMD Sumenep tersebut kini menjadi bagian penting dalam persoalan yang terjadi di Desa Pagerungan Besar.

Baca Juga:  DKPP Sumenep Lakukan Kunjungan ke BPP Pasosongan Terkait Program Ketahanan Pangan

Di satu sisi, Bank Jatim menyatakan penarikan tunai dilakukan berdasarkan permintaan pihak desa dan diproses sepanjang dokumen memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, DPMD Sumenep menegaskan bahwa untuk pembayaran honor perangkat desa terdapat mekanisme pembayaran melalui rekening masing-masing penerima.

Dana Sudah Dicairkan atau Belum?

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.

Jika dana yang diperuntukkan bagi pembayaran honor sembilan bulan telah dicairkan, perlu diperjelas kapan pencairan dilakukan, berapa nilai dana yang dicairkan, serta bagaimana realisasi pembayaran kepada masing-masing perangkat desa.

Sebaliknya, apabila dana telah dicairkan tetapi honor perangkat desa belum diterima, diperlukan penjelasan mengenai tahapan penggunaan dan penyaluran dana tersebut.

Baca Juga:  Sensasi Petik Sendiri! Agrowisata Melon Premium di Kebundadap Timur Saronggi Jadi Destinasi Baru Pecinta Buah Segar

Hal tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pencairan, tujuan penggunaan dana, serta realisasi pembayaran kepada pihak yang berhak.

Persoalan ini pun tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan internal antara pemerintah desa dan perangkatnya. Mekanisme pencairan, dokumen pendukung, rekening penerima, serta bukti realisasi pembayaran menjadi bagian yang perlu diperjelas secara terbuka.

Terlebih, honor perangkat desa berkaitan langsung dengan hak atas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Karena itu, transparansi dari Pemerintah Desa Pagerungan Besar, DPMD Sumenep, maupun pihak perbankan diperlukan agar duduk perkara pembayaran honor sembilan bulan tersebut menjadi terang.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: apakah dana untuk pembayaran honor sembilan bulan tersebut telah dicairkan, dan jika sudah dicairkan, bagaimana realisasi pembayarannya kepada masing-masing perangkat desa?

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, mengenai dasar penarikan dana secara tunai, nilai dana yang dicairkan, dokumen pencairan, serta realisasi pembayaran honor kepada masing-masing perangkat desa.

Facebook Comments Box

Penulis : Adie

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Dapurpos.com

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Sumenep Latih Siswa Cegah Kebakaran dan Tangani Kebocoran LPG
Kasus BBM Seret Anggota Polairud, JSP Desak Kejari Sumenep Buka Proses Hukum
Pilkades 2027 Sumenep: 246 Desa Disiapkan, E-Voting dan Manual Bakal Diterapkan
Sembilan Bulan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Menunggak, DPMD Sumenep Ancam Langkah Hukum
Video Keluarga Pasien dan Perawat RS BHC Sumenep Viral, Pihak Rumah Sakit Belum Beri Klarifikasi
KSOP Kalianget Gandeng Pesantren Bangun Budaya Keselamatan Pelayaran
Bendahara Desa Mangkir dari Panggilan DPMD, Gaji Aparatur Pagerungan Besar Tertunggak 9 Bulan
Wabup Sumenep Tegas! Kepala Sekolah Tak Cukup Urus Administrasi, Mutu Pendidikan Harus Jadi Prioritas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Damkar Sumenep Latih Siswa Cegah Kebakaran dan Tangani Kebocoran LPG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Kasus BBM Seret Anggota Polairud, JSP Desak Kejari Sumenep Buka Proses Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Pilkades 2027 Sumenep: 246 Desa Disiapkan, E-Voting dan Manual Bakal Diterapkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sembilan Bulan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Menunggak, DPMD Sumenep Ancam Langkah Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Video Keluarga Pasien dan Perawat RS BHC Sumenep Viral, Pihak Rumah Sakit Belum Beri Klarifikasi

Berita Terbaru