Dana Gaji Sudah Dicairkan Tunai, Mengapa Perangkat Desa Pagerungan Besar Belum Dibayar 9 Bulan?

- Editorial Team

Senin, 28 September 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DAPURPOS.COM — Polemik gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang disebut belum dibayarkan selama sembilan bulan, memasuki babak baru. Dana yang semestinya diterima para perangkat desa tersebut diketahui telah dicairkan secara tunai melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.

Temuan tersebut sontak memunculkan tanda tanya publik, terutama terkait mekanisme pencairan dana dan keberadaan uang yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji aparatur Desa Pagerungan Besar.

Informasi mengenai pencairan dana secara tunai itu mencuat setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep melakukan klarifikasi terhadap Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, sebelumnya memastikan bahwa tindakan bendahara desa tersebut merupakan kesalahan dan pelanggaran terhadap mekanisme pembayaran gaji aparatur desa.

Baca Juga:  Pelantikan Ketua DPRD Sumenep Terpilih H. Zainal Arifin,SH. Siap Bersinergi Dengan Pemeritah

Menurutnya, pihak DPMD telah melakukan penanggulangan sekaligus klarifikasi dengan pihak terkait. Dalam proses tersebut, bendahara desa disebut mengakui telah melakukan penarikan dana untuk pembayaran gaji aparatur Desa Pagerungan Besar secara tunai melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.

Padahal, mekanisme pembayaran gaji aparatur desa semestinya dilakukan melalui payroll dari Bank Jatim ke rekening masing-masing aparatur desa melalui BPRS Bhakti Sumekar.

Dengan demikian, pencairan secara tunai oleh bendahara desa menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena dana tersebut secara peruntukan telah disediakan untuk membayar hak para perangkat desa.

“Apa yang dilakukan bendahara itu merupakan kesalahan dan pelanggaran,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi sebelumnya.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena hingga kini para perangkat Desa Pagerungan Besar disebut belum menerima gaji selama sembilan bulan.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan Sekdes Jadi Sorotan, DPMD Siapkan Tindakan

Di sisi lain, upaya media untuk meminta penjelasan langsung kepada Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, belum membuahkan hasil. Sejumlah kali upaya komunikasi melalui sambungan telepon dilakukan, namun tidak mendapatkan respons meski telepon terlihat berdering.

Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.

Kondisi tersebut membuat pertanyaan publik semakin mengemuka: jika dana gaji telah dicairkan secara tunai, mengapa hak para perangkat desa selama sembilan bulan belum diterima?

Mekanisme pencairan tunai tersebut juga menjadi penting untuk ditelusuri karena pembayaran gaji aparatur desa pada dasarnya telah memiliki mekanisme yang ditetapkan, yakni melalui sistem payroll ke rekening penerima.

Baca Juga:  Peringati Maulid Nabi, Jemaah Musholla Az Zahroh Bangselok Gelar Pengajian Umum

DPMD Sumenep sendiri sebelumnya telah melakukan klarifikasi dan penanggulangan atas persoalan tersebut. Namun, publik tentu masih menunggu kejelasan mengenai aliran dana yang telah dicairkan, penggunaannya, serta langkah konkret untuk memastikan hak para perangkat desa segera dibayarkan.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menyangkut keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa. Persoalan tersebut telah bergeser menjadi pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Terlebih, gaji tersebut merupakan hak aparatur desa yang seharusnya diterima sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, belum memberikan keterangan terkait alasan penarikan dana secara tunai maupun mengenai belum dibayarkannya gaji perangkat desa selama sembilan bulan.

Facebook Comments Box

Penulis : Adie

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Dapurpos.com

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Informasi Digital, Bupati Sumenep Ingatkan Pelajar Tak Mudah Terpengaruh
Krisis Air Bersih Melanda Langsar, Baznas Jatim-Sumenep Salurkan Bantuan
Wabup Sumenep Tegas! Kepala Sekolah Tak Cukup Urus Administrasi, Mutu Pendidikan Harus Jadi Prioritas
Damkar Sumenep Latih Siswa Cegah Kebakaran dan Tangani Kebocoran LPG
Kasus BBM Seret Anggota Polairud, JSP Desak Kejari Sumenep Buka Proses Hukum
Pilkades 2027 Sumenep: 246 Desa Disiapkan, E-Voting dan Manual Bakal Diterapkan
Sembilan Bulan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Menunggak, DPMD Sumenep Ancam Langkah Hukum
Video Keluarga Pasien dan Perawat RS BHC Sumenep Viral, Pihak Rumah Sakit Belum Beri Klarifikasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Banjir Informasi Digital, Bupati Sumenep Ingatkan Pelajar Tak Mudah Terpengaruh

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Krisis Air Bersih Melanda Langsar, Baznas Jatim-Sumenep Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Wabup Sumenep Tegas! Kepala Sekolah Tak Cukup Urus Administrasi, Mutu Pendidikan Harus Jadi Prioritas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Damkar Sumenep Latih Siswa Cegah Kebakaran dan Tangani Kebocoran LPG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Kasus BBM Seret Anggota Polairud, JSP Desak Kejari Sumenep Buka Proses Hukum

Berita Terbaru