Peredaran Rokok Merk Selancar Tanpa Cukai Marak di Madura dan Luar kota, Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

- Editorial Team

Senin, 31 Maret 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DAPURPOS.COM – Rokok tanpa cukai dengan merk Selancar diduga bebas beredar di pasaran Madura dan sekitarnya, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Rokok bodong merk selancar ini diduga numpang produksi ke oknum pengusaha pemilik merk rokok Arka yang ditengarai orang perancak, dan menurut informasi yang kami terima diproduksi di salah satu dusun, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Momentum Nisyfu Sya'ban, Kaban Bappeda Sumenep Tekankan Pembangunan Berbasis Prestasi dan Nilai Spiritual

Farid, Ketua Gugus Anti Korupsi Jawa Timur (GAKI Jatim), menyoroti lemahnya pengawasan Bea Cukai Madura terhadap peredaran rokok ilegal ini. Ia menegaskan bahwa maraknya rokok tanpa cukai sangat merugikan negara, mengingat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jelas melarang produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai.

“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, khususnya Pasal 54 hingga 58, aktivitas produksi dan distribusi rokok tanpa cukai jelas melanggar hukum. Rokok merek Selancar ini memiliki Surat Hak Milik (SHM), artinya di gudang atau pabriknya pasti ada mesin produksi. Namun, jika mesin tersebut digunakan untuk memproduksi rokok ilegal, itu jelas pelanggaran,” tegas Farid senin (31/03/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farid berharap Bea Cukai Madura segera bertindak dan tidak lagi bersikap masa bodoh terhadap peredaran rokok bodong ini. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi terkait lokasi gudang produksi rokok merek Selancar kepada pihak berwenang.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Tutup Sementara Layanan Poli Rawat Jalan Selama Libur Natal

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap ada langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Baca Juga:  Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Dikenal Licin, Lokasi Kosong Saat Tim Sidak Datang

(jar/red)**

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot
9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:46 WIB

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Berita Terbaru