Kepala Desa Gaddu Timur Membantah Pengangkatan Sekdes Mengarah ke Nepotisme

- Editorial Team

Kamis, 10 April 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DAPURPOS.COM – Issue dugaan Nepotisme dalam pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gaddu Timur mulai menemukan titik terang. Kepala Desa Gaddu Timur angkat bicara terkait pengangkatan Sekdes yang merupakan istrinya sendiri.

Dalam penjelasannya, Kepala Desa Gaddu Timur menegaskan bahwa proses pengangkatan Sekdes telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) pada Pasal 8.

“Pengangkatan ini sudah melalui persetujuan perangkat desa dan sesuai dengan Perbup Pasal 8. Tidak ada yang kami langgar,” ujar Kepala Desa saat dikonfirmasi, Kamis (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan bahwa Sekdes saat ini diangkat sejak tahun 2019, dengan surat keputusan (SK) tersebut berada yang berinisial D dan dibuat oleh L, yang saat itu menjabat sebagai pejabat berwenang dalam kecamatan Ganding.

Baca Juga:  Jalan Dusun Langgar Dibiarkan Hancur, Inspektorat Wajib Audit PJ Kades Karangnangka 

Meski demikian, tidak semua pihak menerima penjelasan tersebut begitu saja. Salah satu tokoh masyarakat, Farid Gaki, menyayangkan proses tersebut dan mempertanyakan apakah Perbup bisa dijadikan dasar kuat untuk menabrak aturan di atasnya.

“Kita perlu kaji lagi, apakah benar pengangkatan itu tidak melanggar aturan yang lebih tinggi, seperti Permendagri atau Undang-Undang Desa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan sudah menghungi pihak Kadis DPMD Sumenep lewat aplikasi wa tiga hari lalu, Pak Kadis menjawab

“Insyaallah akan segera kami tindak lanjuti atas informasi terkait Perangkat Desa dimaksud, terima kasih informasinya” tuturnya 

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak kecamatan ataupun DPMD Kabupaten Sumenep. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan hukum dan administrasi yang lebih transparan terkait issue tersebut.

Baca Juga:  Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik nepotisme dalam pengisian perangkat desa Gaddu timur Kecamatan Ganding

Menurut Ketua Gugus Anti Korupsi (Gaki) Ach Farid Azziyadi kejadian tersebut berpotensi kebocoran Dana Desa. Mengingat pengelolaan anggaran, hingga pengambilan keputusan harus dilakukan secara objektif, serta menjauhi dari unsur nepotisme.

“Peraktek tersebut berpotensi kerawanan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), ADD, serta diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014, pasal 26 ayat 4 huruf F,” ujanya.

Menurut Farid, kejadian mencengangkan tersebut seharusnya membuat para pemangku kebijakan di Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil sikap tegas dan tidak pura-pura tutup mata dalam hal ini.

“Terkait praktek Nepotisme ini, bapak Camat Ganding dan Kepala Dinas DPMD kabupaten sumenep tidak boleh tutup mata dan pura-pura tidak tahu,” terangnya.

Sebab, lanjut Farid jika kejadian ini terus dibiarkan bisa disimpulkan para pemangku kebijakan setuju dengan praktek Nepotisme.

“jika Bapak camat dan Kepala dinas DPMD membiarkan ini, dapat disimpulkan setuju dengan peraktek KKN,” kata dia.

Prihal ini bapak bupati kabupaten Sumenep, harus membuat Surat Edaran (SE), yang berisi tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa utamanya sekdes, Agar di 27 kecamatan dan 330 desa, bersih dari peraktek KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jar/red)**

Baca Juga:  Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot
9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:46 WIB

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Berita Terbaru