Kejari Sumenep Tak Beri Celah, Kades Pragaan Daya Diperpanjang Ditahan dalam Skandal Dugaan Korupsi Dana Desa Rp.585 Juta

- Editorial Team

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dapurpos.com/, SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama 40 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu menjadi sorotan publik lantaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp585.106.750. Penyidik Kejari Sumenep menilai proses hukum perlu dipercepat agar kasus tersebut segera memasuki tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Edriyadi Djufri menegaskan, perpanjangan penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. Saat ini proses pemberkasan terus berjalan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan,” ujar Edriyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Sebelumnya, Kejari Sumenep menetapkan Imrah sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Pragaan Daya tahun 2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Nelayan Masalembu Kembali Serahkan Temuan Diduga Narkotika ke Polsek, Total 3 Kg Diamankan

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Edriyadi menegaskan, penyidik terus melengkapi administrasi dan alat bukti guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan. Menurutnya, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyidik terus melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Pragaan Daya turut menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. Kejaksaan mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sumenep menjalankan tata kelola keuangan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berujung proses hukum. (adie/red)**

Baca Juga:  LSM Gaki Sumenep Resmi Melaporkan 60 Merek Rokok Tanpa Cukai ke Mentri Keuangan RI cq Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot
9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:46 WIB

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Berita Terbaru