SUMENEP, DAPURPOS.COM — Penertiban sejumlah tempat usaha karaoke di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat sorotan. Muncul pertanyaan mengenai konsistensi penertiban setelah operasi yang dilakukan Satpol PP menyasar tempat karaoke Potre.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Hakiki Maulana Firmansyah, S.STP., membantah adanya tebang pilih. Ia menegaskan, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan kegiatan penertiban tempat karaoke. Ketika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami melakukan tindakan sesuai aturan,” kata Hakiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta kegiatan tersebut tidak dimaknai seolah-olah Satpol PP hanya menyasar satu tempat usaha.
“Jangan disalahartikan seolah-olah kami hanya menyasar satu tempat. Kalau malam ini kami melakukan penertiban di tempat lain, tentu informasinya bisa lebih dulu diketahui,” ujarnya.
Hakiki mengatakan, Satpol PP memiliki strategi tersendiri dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Kami memiliki strategi sendiri. Yang jelas, dalam penertiban kami tidak akan membeda-bedakan tempat usaha,” tegasnya.
Saat ditanya apakah terdapat atensi khusus terhadap usaha yang terindikasi sebagai tempat hiburan malam, Hakiki menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada perizinan masing-masing usaha.
“Kalau dari sisi perizinan, mereka memiliki izin sebagai tempat karaoke keluarga. Namun, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan dan izin yang dimiliki,” katanya.
Namun, penelusuran media di lapangan memunculkan pertanyaan lain. Di Kabupaten Sumenep terdapat sejumlah tempat usaha karaoke, sehingga muncul pertanyaan mengapa dalam kegiatan operasi tersebut hanya tempat karaoke Potre yang menjadi sasaran.
Pertanyaan mengenai pola dan dasar penentuan sasaran operasi tersebut hingga kini masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Satpol PP Sumenep, terutama terkait apakah terdapat kriteria atau laporan tertentu yang menjadi dasar penertiban.
Selain itu, berdasarkan pantauan media saat kegiatan berlangsung, operasi tersebut tidak terlihat didampingi aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena penertiban tempat usaha hiburan dapat berkaitan dengan sejumlah aspek, mulai dari perizinan hingga kepatuhan terhadap ketentuan daerah.
Satpol PP Sumenep menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan aturan. Namun, konsistensi penerapan terhadap seluruh tempat usaha sejenis menjadi hal penting untuk memastikan tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda.
Penulis : Adie
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Dapurpos.com













