SUMENEP, DAPURPOS.COM – Dua kepala desa di Kabupaten Sumenep yang terseret kasus narkotika terancam kehilangan jabatan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menegaskan, sanksi administratif hingga pemberhentian akan ditentukan berdasarkan hasil proses hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kepastian proses hukum dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polresta Sumenep, sebelum menentukan langkah administratif terhadap kedua kepala desa tersebut.
Dua pejabat desa yang dimaksud adalah Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penentuan sanksi tetap menghormati proses hukum. Kami masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi media, Rabu (21/10/2026).
Pria yang akrab disapa Dzul itu menjelaskan, pemberian sanksi akan mempertimbangkan hasil proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Jika perkara tersebut berujung pada pidana penjara di atas lima tahun, keduanya berpotensi diberhentikan dari jabatan kepala desa.
Sementara itu, apabila ketentuan pidana yang diterapkan berada di bawah lima tahun, sanksi administratif lainnya tetap dimungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Dzul belum merinci bentuk sanksi alternatif yang dapat dijatuhkan. Ia menegaskan, keputusan terkait pemberhentian maupun langkah administratif lainnya menjadi kewenangan Bupati Sumenep dengan berpedoman pada ketentuan hukum.
Dzul juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak akan memberikan pembelaan kepada kepala desa yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Menurutnya, jabatan kepala desa merupakan amanah publik yang menuntut integritas serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
Karena itu, kasus yang menyeret dua kepala desa tersebut harus ditangani secara serius tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.
“Penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau status tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Sumenep merilis penanganan kasus tersebut pada Sabtu (17/10/2026). Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan pasal tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diperhatikan dalam perkembangan perkara, sebelum pemerintah daerah menentukan langkah administratif terhadap kedua kepala desa itu.
Penulis : Adie
Editor : Man's
Sumber Berita: Dapurpos.com













