Dua Kades Terseret Narkotika, Terancam Dicopot dari Jabatan

- Editorial Team

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DAPURPOS.COM – Dua kepala desa di Kabupaten Sumenep yang terseret kasus narkotika terancam kehilangan jabatan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menegaskan, sanksi administratif hingga pemberhentian akan ditentukan berdasarkan hasil proses hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kepastian proses hukum dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polresta Sumenep, sebelum menentukan langkah administratif terhadap kedua kepala desa tersebut.

Dua pejabat desa yang dimaksud adalah Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

“Penentuan sanksi tetap menghormati proses hukum. Kami masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi media, Rabu (21/10/2026).

Pria yang akrab disapa Dzul itu menjelaskan, pemberian sanksi akan mempertimbangkan hasil proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Jika perkara tersebut berujung pada pidana penjara di atas lima tahun, keduanya berpotensi diberhentikan dari jabatan kepala desa.

Sementara itu, apabila ketentuan pidana yang diterapkan berada di bawah lima tahun, sanksi administratif lainnya tetap dimungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  IPARI Sumenep Gaungkan Ekoteologi Hijau, 1.000 Bibit Alpukat Ditanam Serentak di Momentum Harlah ke-3

Meski demikian, Dzul belum merinci bentuk sanksi alternatif yang dapat dijatuhkan. Ia menegaskan, keputusan terkait pemberhentian maupun langkah administratif lainnya menjadi kewenangan Bupati Sumenep dengan berpedoman pada ketentuan hukum.

Dzul juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak akan memberikan pembelaan kepada kepala desa yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Menurutnya, jabatan kepala desa merupakan amanah publik yang menuntut integritas serta tanggung jawab terhadap masyarakat.

Karena itu, kasus yang menyeret dua kepala desa tersebut harus ditangani secara serius tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

“Penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau status tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Sumenep merilis penanganan kasus tersebut pada Sabtu (17/10/2026). Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  APRESIASI DUA TOKOH LINTAS SEKTOR ATAS INOVASI DAN PROGRAM SDN PANAONGAN III

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan pasal tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diperhatikan dalam perkembangan perkara, sebelum pemerintah daerah menentukan langkah administratif terhadap kedua kepala desa itu.

Facebook Comments Box

Penulis : Adie

Editor : Man's

Sumber Berita: Dapurpos.com

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Kalianget Tegaskan Aturan Keselamatan Pelayaran, Penumpang Diminta Disiplin
Banjir Informasi Digital, Bupati Sumenep Ingatkan Pelajar Tak Mudah Terpengaruh
Krisis Air Bersih Melanda Langsar, Baznas Jatim-Sumenep Salurkan Bantuan
Wabup Sumenep Tegas! Kepala Sekolah Tak Cukup Urus Administrasi, Mutu Pendidikan Harus Jadi Prioritas
Damkar Sumenep Latih Siswa Cegah Kebakaran dan Tangani Kebocoran LPG
Kasus BBM Seret Anggota Polairud, JSP Desak Kejari Sumenep Buka Proses Hukum
Pilkades 2027 Sumenep: 246 Desa Disiapkan, E-Voting dan Manual Bakal Diterapkan
Sembilan Bulan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Menunggak, DPMD Sumenep Ancam Langkah Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

KSOP Kalianget Tegaskan Aturan Keselamatan Pelayaran, Penumpang Diminta Disiplin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Dua Kades Terseret Narkotika, Terancam Dicopot dari Jabatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Banjir Informasi Digital, Bupati Sumenep Ingatkan Pelajar Tak Mudah Terpengaruh

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Krisis Air Bersih Melanda Langsar, Baznas Jatim-Sumenep Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Wabup Sumenep Tegas! Kepala Sekolah Tak Cukup Urus Administrasi, Mutu Pendidikan Harus Jadi Prioritas

Berita Terbaru