Sekda BEM Nusantara Jatim Nilai UU Cipta kerja Berpotensi Matikan Petani Indonesia

- Editorial Team

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dapurpos.com/ – Sekretaris Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Moch. Choirul Anam menyebut undang-undang cipta kerja berpotensi matikan petani Indonesia.

Pasalnya, dalam undang-undang cipta kerja yang dirumuskan dengan metode omnibus law ini memuat aturan yang esensinya untuk membuka keran impor pangan selebar-lebarnya, ditengah petani lokal yang hasil pertaniannya sering tidak terserap optimal oleh pasar.

Dalam pasal 30 ayat (1) undang-undang cipta kerja terdapat perubahan yang krusial dibanding dengan undang-undang eksisting pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan petani,” ujar Sekda Bemnus Jatim, Selasa (29/3), kepada media Okedaily.com.

Baca Juga:  Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kades Kangayan Secepatnya Akan Dipanggil Penyidik Polres

“Pasal 30 ayat 1 ini sangat tidak berpihak pada petani, saat undang-undang eksisting dengan tegas melarang impor ketika kondisi kebutuhan terpenuhi, namun undang-undang cipta kerja justru memberikan ruang bebas untuk melaksanakan impor,” sesalnya.

Sudah kita ketahui bersama, kata Choirul, tanpa adanya undang-undang cipta kerja saja, persoalan impor pangan yang membuat harga jual hasil pertanian lokal sangat murah pun tak kunjung terselesaikan.

Malah, sambungnya, ditambah dengan adanya aturan yang jelas-jelas memberikan ruang untuk melaksanakan impor sebagai salah satu cara memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional, ini tentu akan menghimpit petani lokal.

“Persoalan impor pangan yang membuat hasil pertanian dihargai murah saja menjadi masalah yang tidak kunjung terselesaikan. Apa lagi ditambah dengan aturan cilaka seperti ini, tentu akan semakin menghimpit petani kita,” geram Choirul.

Baca Juga:  KPK Cokok Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Izin Proyek

Tidak sampai disitu saja, aturan sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pengimpor komoditas pertanian, saat hasil komoditas lokal masih mencukupi yang sebelumnya di atur di Pasal 101 undang-undang nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani juga dihapus, atau tidak terdapat di undang-undang cipta kerja.

“Bunyi Pasal 101 undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani yang memaparkan sanksi bagi pelaku impor komoditas pertanian saat hasil petani lokal masih mencukupi pun juga dihapus dalam undang-undang cipta kerja. Ini kan semakin memperjelas arah kepentingan yang diperjuangkan dalam undang-undang cilaka ini,” paparnya.

“Petani kita tidak akan mampu bersaing dalam pasar bebas dengan kekuatan korporasi atau pun pemodal besar di bidang pangan. Ini berpotensi mematikan petani lokal kita. Terlebih lagi saat kita lihat dari proses penyusunan dan pengesahannya yang terkesan ugal-ugalan dan dipaksakan,” imbuh Choirul.

Baca Juga:  Kejati Jatim Bongkar Skandal BSPS Sumenep: Rp26 Miliar Raib, 4 Orang Ditahan

Sebagaimana diketahui, bahwa MK telah menilai UU tersebut cacat formil dalam proses pembahasannya, yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan, yang tertera dalam putusan mahkamah Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan sangat jelas, MK memutuskan UU itu inkonstitusional bersyarat.

Tetapi kemudian, setahun setelahnya pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengganti UU cipta kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan ditengah banyaknya penolakan DPR malah melaksanakan Rapat Paripurna, tepatnya Selasa (21/03/2023), untuk mengesahkan undang-undang tersebut.

“Dari proses penyusunan hingga pengesahannya yang ugal-ugalan dan  sama sekali tidak memperhatikan suara rakyat yang bergejolak, kita bisa mengetahui dan tentu semakin memperkuat asumsi kita, bahwa patut diduga ada kekuatan besar dibalik kekuasaan yang mengarahkan pembuatan undang-undang cilaka ini,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Berita Terbaru