DAPURPOS.COM, SUMENEP — Upaya reformasi hukum melalui pembaruan KUHP dan KUHAP kembali menuai sorotan. Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum (HMPH) Universitas Wiraraja menggelar Sekolah Advokasi, Selasa (5/5/2026), sebagai ruang kritik terhadap kesiapan penegak hukum sekaligus potensi ancaman kriminalisasi yang dinilai masih membayangi masyarakat.
Forum ini tidak sekadar membahas perubahan regulasi, tetapi juga menguji sejauh mana substansi KUHP dan KUHAP baru benar-benar menjawab kebutuhan keadilan. Sejumlah peserta menilai, tanpa kesiapan aparat dan mekanisme pengawasan yang kuat, pembaruan hukum justru berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Ketua pelaksana, Jihan Shafira Azzahra, menegaskan bahwa kegiatan ini didorong oleh kegelisahan mahasiswa terhadap praktik hukum yang kerap timpang. Menurutnya, pemahaman hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus berani menguji implementasinya di lapangan.
Ia menyebut, mahasiswa hukum dituntut lebih dari sekadar memahami norma. Mereka harus mampu membaca celah penyalahgunaan kewenangan dan mengambil posisi dalam membela kepentingan publik, terutama ketika hukum berpotensi menekan kelompok rentan.
“Seminar ini kami desain sebagai ruang belajar sekaligus ruang kritik. Mahasiswa harus berani mempertanyakan bagaimana hukum dijalankan, bukan hanya bagaimana ia ditulis. Tanpa sikap kritis, hukum mudah bergeser dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Dekan Fakultas Hukum Zainuri, Pembina Hima Anita, serta Wakil Dekan II Moh. Zeinnuddin. Kehadiran pimpinan fakultas dinilai penting, namun sekaligus menjadi pengingat bahwa dunia akademik memiliki tanggung jawab moral untuk tidak sekadar netral, melainkan berpihak pada keadilan.
Menariknya, Sekolah Advokasi ini melibatkan berbagai organisasi mahasiswa lintas disiplin. Partisipasi tersebut menunjukkan bahwa isu hukum bukan monopoli mahasiswa hukum semata, melainkan persoalan publik yang berdampak luas pada berbagai sektor kehidupan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan beragam pertanyaan kritis, mulai dari multitafsir pasal dalam KUHP baru hingga kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi. Sejumlah peserta menyoroti kemungkinan pasal-pasal tertentu digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi jika tidak diimbangi dengan kontrol yang memadai.
Dua narasumber, OOS Ariyanto dan Bayu Eka Prasetyo, menekankan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai pengawas sosial. Mereka mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada perubahan teks, tetapi harus dikawal secara kritis dalam praktik.
Kegiatan ini pada akhirnya tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga refleksi atas arah reformasi hukum di Indonesia. Mahasiswa didorong untuk tidak pasif, melainkan aktif mengawal kebijakan hukum agar tetap berpihak pada keadilan, bukan justru menjadi instrumen yang berpotensi mengancam kebebasan masyarakat. (adie/red)**





