cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Dikenal Licin, Lokasi Kosong Saat Tim Sidak Datang

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Praktik penambangan galian C ilegal di Kabupaten Sumenep kembali disorot. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim investigasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep justru mendapati tiga lokasi tambang dalam kondisi kosong, tanpa aktivitas sedikit pun, memunculkan dugaan kuat bahwa sidak telah lebih dulu bocor.

Tim dipimpin Kepala Bagian Energi, Sumber Daya Alam dan Perekonomian Setda Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, SH, MH. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan tidak boleh ditoleransi.

“Sebelum izin lengkap, tidak boleh ada aktivitas penambangan,” tegas Dadang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan pola berulang. Meski sudah beberapa kali dilakukan sidak, penambangan ilegal tetap berjalan, bahkan diduga beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan.

Baca Juga :  Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80, Pelaku Usaha UMKM Kelurahan Kepanjin Menyambut Dengan Antusias

Sekitar 30 menit setelah tim berada di lokasi, salah satu pemilik tambang berinisial HAZ datang dan diminta menandatangani surat pernyataan penghentian kegiatan. Kepada tim, HAZ berdalih bahwa proses perizinan tersendat akibat biaya yang mahal.

Dalih tersebut dinilai tidak dapat membenarkan praktik penambangan ilegal yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan warga.

Warga sekitar lokasi tambang menilai penertiban selama ini hanya bersifat seremonial dan tidak menimbulkan efek jera.

“Sudah sering disidak, tapi mereka tetap bekerja. Lingkungan rusak, kami terganggu. Apakah harus menunggu bencana dulu?” kata Saleh, warga setempat.

Sidak ini melibatkan lintas instansi, termasuk Polres Sumenep, Kodim 0827, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, PMPTSP, dan PUTR. Namun, tanpa penindakan tegas hingga proses hukum, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi ritual administratif yang gagal menghentikan tambang ilegal.

Baca Juga :  PEMDES TAMBUKO GELAR MUSDESUS BAHAS KOPERASI MERAH PUTIH

Kasus ini kembali mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warga dari praktik eksploitasi yang melanggar hukum.