Sekdes Diduga Rangkap Kepala PAUD, HIMPAS Desak Pemerintah Bertindak

- Editorial Team

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dapurpos.com/, SUMENEP – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan publik. Tidak hanya menjadi perbincangan di tengah masyarakat, persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa Kepulauan Sapeken.

Oknum perangkat desa itu diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa yang sama. Dugaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait profesionalisme pelayanan publik serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sejumlah warga menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah individu semata. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, mengingat dugaan rangkap jabatan tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya orangnya. Tapi siapa yang mengawasi? Apakah tidak ada yang tahu selama ini?” ujar seorang warga Pagerungan Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, jabatan Sekretaris Desa maupun Kepala PAUD sama-sama memiliki tanggung jawab besar yang membutuhkan perhatian penuh. Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana pembagian waktu dan fokus kerja apabila kedua jabatan tersebut dijalankan secara bersamaan.

“Kalau dua-duanya dijalankan bersamaan, bagaimana pembagian waktunya? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan penelusuran tim media ini, nama oknum tersebut kerap disebut warga sebagai figur yang aktif dalam dua institusi berbeda, yakni pemerintahan desa dan lembaga pendidikan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status jabatan yang dijalankan maupun dasar hukum yang menjadi landasan apabila rangkap jabatan tersebut benar terjadi.

Baca Juga:  Dorong Wisata Kuliner, Disbudporapar Sumenep Gelar Sertifikasi Halal Gratis

Minimnya informasi dari pihak terkait membuat pertanyaan publik terus berkembang. Sejumlah warga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai aturan yang mengatur kemungkinan rangkap jabatan tersebut.

“Kalau memang diperbolehkan, tunjukkan aturannya. Kalau tidak diperbolehkan, mengapa bisa berlangsung lama?” ujar warga lainnya.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPAS), Azer Ilham. Pria yang akrab disapa Azer itu menegaskan bahwa dugaan rangkap jabatan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Persoalan ini bukan semata-mata soal individu, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, profesionalisme pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Azer kepada media ini.

Ia menjelaskan bahwa perangkat desa memiliki batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Terungkap ! Sekdes Pagerungan Besar Diduga Rangkap Jabatan sebagai Kepala PAUD, Publik Desak Klarifikasi

Karena itu, Azer meminta pengawasan dari berbagai pihak diperkuat guna mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pengawasan dari kecamatan, dinas terkait, dan inspektorat harus diperkuat agar tidak terjadi konflik kepentingan serta pelayanan publik tetap berjalan profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Tim media telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum memperoleh respons.

Baca Juga:  Fun Colouring Competition di SDN Pasongsongan 1 Berlangsung Meriah K3S Pasongsongan Gandeng Radar Madura

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (adie/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Siswa MAN Sumenep Bersinar di Duta Kesehatan Remaja 2026
Empat Siswa MAN Sumenep Disiapkan Jadi Penggerak Kesehatan Remaja
Damkar Sumenep Latih Siswa Cegah Kebakaran dan Tangani Kebocoran LPG
Cegah Kecelakaan Laut, KSOP Kalianget Edukasi Pelajar SMP soal Keselamatan Pelayaran
Papan Proyek Tak Cantumkan Nilai Anggaran, Kadisdik Sumenep Turun Tangan
Nilai Anggaran Revitalisasi SDN Kalianget Timur IV Tak Terpampang, Kadisdik Sumenep Panggil Konsultan 
SMSI Sumenep “Turun Gunung “,Guru Kalianget Dibekali Literasi Media dan AI
Revitalisasi SDN Kalianget Timur IV Disorot, Anggaran APBN Tak Dicantumkan di Papan Proyek
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Empat Siswa MAN Sumenep Bersinar di Duta Kesehatan Remaja 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:26 WIB

Empat Siswa MAN Sumenep Disiapkan Jadi Penggerak Kesehatan Remaja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Damkar Sumenep Latih Siswa Cegah Kebakaran dan Tangani Kebocoran LPG

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Cegah Kecelakaan Laut, KSOP Kalianget Edukasi Pelajar SMP soal Keselamatan Pelayaran

Senin, 28 September 2026 - 19:49 WIB

Papan Proyek Tak Cantumkan Nilai Anggaran, Kadisdik Sumenep Turun Tangan

Berita Terbaru