Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Negara Rugi Lebih dari Rp585 Juta

- Editorial Team

Jumat, 24 April 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.COM, SUMENEP — Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp585.106.750, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam perkara ini, Imrah dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Endro, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah aktivitas dan pertemuan yang mengarah pada praktik korupsi, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

Kejari Sumenep memastikan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegas Endro.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga:  Pasca Libur Panjang, RSUD Sumenep Tancap Gas Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan

(adie/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru