Ketua SLJ Nganjuk Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan

- Editorial Team

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dapurpos.com/, NGANJUK – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha atau yang akrab disapa Yulma, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (4/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Nganjuk itu dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief dan dimulai sekitar pukul 10.50 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ryan Kurniawan.

Baca Juga:  Dugaan Nepotisme di Desa Ketawang Laok dan Gadu Timur, DPMD Sumenep Bungkam, GAKI Jatim Angkat Suara

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ryan saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

“Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembelaan terdakwa sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara ini,” tambah Ryan.

Perkara yang menyeret Ketua SLJ Nganjuk tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan. Setelah agenda pembelaan dan tanggapan dari jaksa, majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang menentukan nasib hukum terdakwa. (adie/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot
9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:46 WIB

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Berita Terbaru