Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot

- Editorial Team

Selasa, 15 September 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP / DAPURPOS.COM — Tawaran investasi yang dikaitkan dengan bisnis penyediaan bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madura berujung laporan polisi. Seorang warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah dana investasi sebesar Rp288,96 juta disebut tak kunjung dikembalikan.

Laporan tersebut dibuat Ilmiyatus Zahiro, SE alias Neng Ayak, dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat R. Aj. Hawiyah alias Wiwik Karim dan Sulaisi Abdurrazaq.

Laporan diterima polisi pada 12 September 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Sumenep Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan itu, Noerma Dwi Charolina alias Lina disebut sebagai pihak yang dilaporkan.

Ditawari Investasi Penyediaan Bahan Makanan MBG

Perkara tersebut disebut bermula pada Mei 2026. Berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam laporan polisi, Lina menawarkan kepada Neng Ayak untuk menanamkan modal dalam usaha yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG.

Dalam penawaran tersebut, Lina disebut mengaku mengelola 37 dapur MBG yang tersebar di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.

Baca Juga:  LBH FORpKOT Kritik Keras Kinerja Inspektorat Sumenep Terkait Laporan Kepala Desa Batang Batang Daya

Informasi tersebut kemudian membuat pelapor percaya dan bersedia menyerahkan sejumlah dana.

“Klien kami percaya karena ada penawaran investasi dan informasi mengenai pengelolaan dapur MBG tersebut,” kata Sulaisi Abdurrazaq, Selasa (15/9/2026).

Selain klaim mengenai pengelolaan dapur MBG, dalam kronologi laporan juga disebut adanya informasi mengenai hubungan pribadi Lina dengan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos.

Menurut Sulaisi, informasi tersebut turut menjadi salah satu hal yang membuat kliennya yakin terhadap tawaran investasi yang disampaikan.

Dana Ratusan Juta Diserahkan

Pada 26 Mei 2026, Neng Ayak disebut menyerahkan dana investasi kepada Lina.

Dana tersebut, berdasarkan kronologi laporan, dijanjikan akan dikembalikan berikut keuntungan. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah pelapor kembali menyerahkan sebagian dana pada periode 4 hingga 6 Juni 2026.

Memasuki 7 Juni 2026, pelapor disebut mulai mempertanyakan keberadaan serta pengembalian dana yang telah diserahkan.

Dalam laporan polisi, Neng Ayak mengaku meminta pertanggung jawaban kepada Lina. Pada tahap tersebut, pelapor menyebut Lina kemudian mengaku tidak mengelola dapur MBG sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan.

Rangkaian peristiwa itu membuat pelapor merasa mengalami kerugian dan memilih membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

“Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288.960.000,” ujar Sulaisi.

Klaim 37 Dapur MBG Jadi Sorotan

Baca Juga:  Tamu Undangan KPU Dikenai Biaya Parkir Oleh Sekelompok Orang Yang Mengatasnamakan KONI Sumenep

Laporan tersebut kini menyisakan sejumlah hal yang perlu dibuktikan melalui proses hukum, salah satunya mengenai klaim pengelolaan 37 dapur MBG di tiga kabupaten di Madura.

Penyidik diharapkan dapat memastikan keberadaan dapur-dapur yang disebut dalam penawaran, pihak yang mengelolanya, statusnya dalam program MBG, serta hubungan pihak yang dilaporkan dengan kegiatan tersebut.

Selain itu, pergerakan dana senilai hampir Rp289 juta juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.

“Bukti transfer, rekening penerima, percakapan, dokumen investasi, serta komunikasi mengenai dapur MBG akan menjadi bagian penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh,” jelas Sulaisi.

Nama Anggota DPR RI Disebut

Perkara ini turut menjadi perhatian karena dalam kronologi laporan muncul nama H. Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dari Dapil Madura.

Namun, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa munculnya nama seseorang dalam sebuah laporan polisi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan orang tersebut dalam dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Kasatlantas dan Kadishub Sumenep Terima Penghargaan Juara Kategori Perencanaan Terbaik Kawasan Tertib Lalu Lintas 2024

Demikian pula, laporan yang dibuat Neng Ayak masih sebatas dugaan tindak pidana. Kebenaran materiil perkara tersebut harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Pihak Lina juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, serta menyampaikan bukti dan versinya dalam proses hukum.

Polisi Diminta Mengurai Aliran Dana

Dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288,96 juta, perkara ini kini bergantung pada proses hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Sejumlah hal menjadi titik perhatian, mulai dari keberadaan 37 dapur MBG yang disebut dalam penawaran, dasar klaim pengelolaan dapur, penggunaan dana investasi, aliran uang, hingga komunikasi antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

Polisi diharapkan mengurai seluruh rangkaian tersebut secara objektif untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan persoalan investasi atau memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan.

Untuk sementara, fakta yang dapat dipastikan adalah laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan telah diterima polisi dengan nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp288,96 juta.

Perkembangan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan menentukan status hukum perkara tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Adie

Editor : Man

Sumber Berita: Dapurpos.com

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banyak Tempat Hiburan Malam di Sumenep, Penertiban Hanya Sasar Potre Jadi Pertanyaan
Aspirasi Perempuan Tak Boleh Mandek, Pemkab Sumenep Aktifkan Kembali Pos Curhat
Bukan Sekadar Rebut Trofi, Mini Soccer U-13 Sumenep Jadi Ajang Cari Bibit Muda
BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Deposito Mudharabah, Berlaku hingga Akhir Desember 2026
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Hadirkan CT Scan 64 Slice, Perkuat Layanan Diagnostik
Tak Mau Bergantung pada Bantuan dari Darat, Warga Pagerungan Besar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
QRIS Menjangkau Kepulauan, Bapenda Sumenep Gelar VIRAL 2026 di Sapudi
Rencana E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Jadi Sorotan, AWDI: Jangan Sampai Teknologi Picu Masalah Baru
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Banyak Tempat Hiburan Malam di Sumenep, Penertiban Hanya Sasar Potre Jadi Pertanyaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Aspirasi Perempuan Tak Boleh Mandek, Pemkab Sumenep Aktifkan Kembali Pos Curhat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Bukan Sekadar Rebut Trofi, Mini Soccer U-13 Sumenep Jadi Ajang Cari Bibit Muda

Rabu, 30 September 2026 - 22:44 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Deposito Mudharabah, Berlaku hingga Akhir Desember 2026

Rabu, 30 September 2026 - 22:11 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Hadirkan CT Scan 64 Slice, Perkuat Layanan Diagnostik

Berita Terbaru