SUMENEP / DAPURPOS.COM — Tawaran investasi yang dikaitkan dengan bisnis penyediaan bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madura berujung laporan polisi. Seorang warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah dana investasi sebesar Rp288,96 juta disebut tak kunjung dikembalikan.
Laporan tersebut dibuat Ilmiyatus Zahiro, SE alias Neng Ayak, dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat R. Aj. Hawiyah alias Wiwik Karim dan Sulaisi Abdurrazaq.
Laporan diterima polisi pada 12 September 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Sumenep Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan itu, Noerma Dwi Charolina alias Lina disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Ditawari Investasi Penyediaan Bahan Makanan MBG
Perkara tersebut disebut bermula pada Mei 2026. Berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam laporan polisi, Lina menawarkan kepada Neng Ayak untuk menanamkan modal dalam usaha yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG.
Dalam penawaran tersebut, Lina disebut mengaku mengelola 37 dapur MBG yang tersebar di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.
Informasi tersebut kemudian membuat pelapor percaya dan bersedia menyerahkan sejumlah dana.
“Klien kami percaya karena ada penawaran investasi dan informasi mengenai pengelolaan dapur MBG tersebut,” kata Sulaisi Abdurrazaq, Selasa (15/9/2026).
Selain klaim mengenai pengelolaan dapur MBG, dalam kronologi laporan juga disebut adanya informasi mengenai hubungan pribadi Lina dengan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos.
Menurut Sulaisi, informasi tersebut turut menjadi salah satu hal yang membuat kliennya yakin terhadap tawaran investasi yang disampaikan.
Dana Ratusan Juta Diserahkan
Pada 26 Mei 2026, Neng Ayak disebut menyerahkan dana investasi kepada Lina.
Dana tersebut, berdasarkan kronologi laporan, dijanjikan akan dikembalikan berikut keuntungan. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah pelapor kembali menyerahkan sebagian dana pada periode 4 hingga 6 Juni 2026.
Memasuki 7 Juni 2026, pelapor disebut mulai mempertanyakan keberadaan serta pengembalian dana yang telah diserahkan.
Dalam laporan polisi, Neng Ayak mengaku meminta pertanggung jawaban kepada Lina. Pada tahap tersebut, pelapor menyebut Lina kemudian mengaku tidak mengelola dapur MBG sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan.
Rangkaian peristiwa itu membuat pelapor merasa mengalami kerugian dan memilih membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288.960.000,” ujar Sulaisi.
Klaim 37 Dapur MBG Jadi Sorotan
Laporan tersebut kini menyisakan sejumlah hal yang perlu dibuktikan melalui proses hukum, salah satunya mengenai klaim pengelolaan 37 dapur MBG di tiga kabupaten di Madura.
Penyidik diharapkan dapat memastikan keberadaan dapur-dapur yang disebut dalam penawaran, pihak yang mengelolanya, statusnya dalam program MBG, serta hubungan pihak yang dilaporkan dengan kegiatan tersebut.
Selain itu, pergerakan dana senilai hampir Rp289 juta juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
“Bukti transfer, rekening penerima, percakapan, dokumen investasi, serta komunikasi mengenai dapur MBG akan menjadi bagian penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh,” jelas Sulaisi.
Nama Anggota DPR RI Disebut
Perkara ini turut menjadi perhatian karena dalam kronologi laporan muncul nama H. Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dari Dapil Madura.
Namun, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa munculnya nama seseorang dalam sebuah laporan polisi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan orang tersebut dalam dugaan tindak pidana.
Demikian pula, laporan yang dibuat Neng Ayak masih sebatas dugaan tindak pidana. Kebenaran materiil perkara tersebut harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pihak Lina juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, serta menyampaikan bukti dan versinya dalam proses hukum.
Polisi Diminta Mengurai Aliran Dana
Dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288,96 juta, perkara ini kini bergantung pada proses hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Sejumlah hal menjadi titik perhatian, mulai dari keberadaan 37 dapur MBG yang disebut dalam penawaran, dasar klaim pengelolaan dapur, penggunaan dana investasi, aliran uang, hingga komunikasi antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Polisi diharapkan mengurai seluruh rangkaian tersebut secara objektif untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan persoalan investasi atau memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
Untuk sementara, fakta yang dapat dipastikan adalah laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan telah diterima polisi dengan nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp288,96 juta.
Perkembangan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan menentukan status hukum perkara tersebut.
Penulis : Adie
Editor : Man
Sumber Berita: Dapurpos.com













