SUMENEP, DAPURPIS.COM — Rencana Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan sistem electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 mendapat sorotan.
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep mempertanyakan urgensi penerapan sistem tersebut sekaligus meminta pemerintah memastikan kesiapan teknologi, masyarakat, infrastruktur, keamanan data, hingga mekanisme pengawasan.
Ketua AWDI Sumenep, Rakib, menegaskan pihaknya tidak menolak pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan Pilkades. Namun, penerapan e-voting dinilai harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan kebutuhan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal boleh atau tidak menggunakan e-voting. Pertanyaannya, apa urgensinya dan apakah seluruh aspek pendukungnya sudah benar-benar siap untuk diterapkan pada Pilkades 2027?” ujar Rakib.
Menurut dia, karakteristik Pilkades berbeda dengan pemilihan pada tingkat lainnya. Pelaksanaannya berlangsung hingga pelosok desa dengan kondisi geografis, akses teknologi, tingkat literasi digital, serta sumber daya manusia yang tidak seragam.
Karena itu, Pemkab Sumenep dinilai perlu melakukan pemetaan terhadap kesiapan masing-masing desa sebelum menerapkan sistem pemungutan suara elektronik secara luas.
“Jangan sampai penggunaan teknologi justru menimbulkan persoalan baru karena masyarakat maupun panitia belum sepenuhnya memahami sistem yang digunakan,” katanya.
Keamanan dan Transparansi Jadi Sorotan
AWDI juga menyoroti aspek keamanan dan transparansi sistem. Menurut Rakib, setiap tahapan e-voting harus memiliki mekanisme pengawasan dan verifikasi yang jelas.
Masyarakat, kata dia, harus memperoleh kepastian bahwa suara yang diberikan tercatat sesuai pilihan dan terlindungi dari manipulasi.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan prosedur yang akan diterapkan apabila terjadi gangguan jaringan, kerusakan perangkat, kegagalan sistem, maupun kendala teknis lainnya pada hari pemungutan suara.
“Kalau e-voting memang akan diterapkan, harus ada penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai sistemnya, keamanan datanya, mekanisme pengawasan, hingga prosedur ketika terjadi gangguan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya ketika Pilkades sudah berlangsung,” tegasnya.
Minta Publik Dilibatkan
AWDI Sumenep juga mendorong Pemkab melibatkan berbagai unsur dalam proses kajian dan sosialisasi. Di antaranya pemerintah desa, panitia Pilkades, tokoh masyarakat, akademisi, kelompok masyarakat sipil, serta media.
Menurut Rakib, keterlibatan publik diperlukan agar penerapan e-voting tidak sekadar menjadi program digitalisasi administrasi, tetapi benar-benar mampu memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa.
“Teknologi harus menjadi instrumen untuk mempermudah dan memperkuat proses demokrasi, bukan menjadi tujuan itu sendiri,” ujarnya.
AWDI juga meminta Pemkab Sumenep menjelaskan indikator keberhasilan yang ingin dicapai melalui penerapan e-voting.
Publik, menurut dia, perlu mengetahui apakah sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, mempercepat penghitungan suara, mengurangi kesalahan penghitungan, meningkatkan transparansi, atau memiliki tujuan lain.
Penjelasan tersebut dinilai penting untuk mengukur apakah manfaat yang diharapkan sebanding dengan biaya, risiko, serta kebutuhan persiapan yang harus dipenuhi.
Minta Ada Uji Coba Sebelum Diterapkan
AWDI Sumenep berharap Pemkab tidak terburu-buru mengambil keputusan. Kajian komprehensif, uji coba, sosialisasi, serta evaluasi kesiapan teknis dan sosial dinilai perlu dilakukan sebelum e-voting diterapkan dalam Pilkades serentak 2027.
“Prinsipnya sederhana, teknologi harus membuat Pilkades lebih transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat. Kalau memang semua prasyaratnya sudah terpenuhi, tentu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Tetapi kalau masih ada persoalan mendasar, seharusnya dikaji dan diuji terlebih dahulu,” katanya.
Rakib menambahkan, pembahasan e-voting seharusnya tidak berhenti pada pilihan antara sistem digital atau manual. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap warga desa dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai inovasi teknologi justru membuka persoalan baru dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa,” pungkasnya.
Penulis : Adie
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Dapurpos.com













