SUMENEP, DAPURPOS.COM — Transparansi anggaran program revitalisasi SDN Kalianget Timur IV, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan. Hingga kini, nominal anggaran atau nilai kontrak pekerjaan belum tercantum secara terbuka pada papan informasi proyek.
Ketiadaan informasi mengenai nilai pekerjaan tersebut menjadi perhatian karena program revitalisasi atau rehabilitasi sekolah menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan yang dimanfaatkan masyarakat.
Upaya konfirmasi mengenai besaran anggaran juga telah dilakukan. Sejumlah wartawan menghubungi konsultan pengawas melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai nilai pekerjaan sekaligus alasan nominal anggaran tidak tercantum pada papan informasi proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul perbedaan penjelasan mengenai pihak yang dapat memberikan keterangan terkait nilai anggaran pekerjaan.
Sebelumnya, pihak sekolah menyampaikan bahwa pencantuman nilai anggaran pada papan informasi berkaitan dengan arahan konsultan. Sementara dari pihak Dinas Pendidikan Sumenep sebelumnya disampaikan bahwa informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat dikonfirmasi kepada konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Mohamad Iksan, S.Pd., M.T., mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala SDN Kalianget Timur IV beserta guru yang mendampinginya untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan.
“Saya sudah memanggil Kepala SDN Kalianget Timur IV dan guru yang mendampinginya. Saya sampaikan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Mohamad Iksan.
Menurutnya, kegiatan revitalisasi atau rehabilitasi tersebut bersifat swakelola. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh B2SP atau panitia pelaksana satuan pendidikan.
Karena itu, ia meminta seluruh tahapan pekerjaan mengacu pada dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati.
“Karena kegiatan revitalisasi atau rehab tersebut bersifat swakelola, pelaksanaannya dilakukan oleh B2SP atau panitia pelaksana satuan pendidikan. Harapan saya, seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan dokumen PKS yang telah disepakati,” katanya.
Mohamad Iksan juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap koreksi maupun masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan tersebut
“Kalau ada koreksi atau masukan, silakan disampaikan kepada saya. Nantinya akan kami tindak lanjuti dengan turun ke lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya telah memerintahkan Kepala Bidang SD untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaksanaan kegiatan disebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
“Saya juga sudah memerintahkan Kabid SD untuk mengecek langsung ke lokasi dan kami sudah mendapat laporan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanismenya,” kata Mohamad Iksan.
Ia menegaskan, pihaknya meminta seluruh pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Intinya, kami meminta agar seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Mohamad Iksan juga menyampaikan bahwa konsultan pengawas dan konsultan perencana telah dipanggil oleh pihaknya untuk dimintai penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Sumenep memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai mekanisme dan dokumen yang telah ditetapkan.
Sementara itu, terkait belum tercantumnya nominal anggaran atau nilai kontrak pada papan informasi proyek, keterangan dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperjelas mekanisme pencantuman informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, konsultan pengawas belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp.
Media ini membuka ruang bagi konsultan perencana, konsultan pengawas, pihak sekolah, B2SP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai nilai anggaran, nilai kontrak, serta mekanisme penyampaian informasi proyek kepada publik.
Penulis : Adie
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Dapurpos.com













