SUMENEP / DAPURPOS.COM — Pelaksanaan program revitalisasi SDN Kalianget Timur IV, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang dibiayai APBN 2026, mendapat sorotan. Transparansi anggaran hingga kualitas sejumlah pekerjaan di lapangan menjadi perhatian.
Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura Antikorupsi, Sarkawi, menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada lembaga pengawasan untuk meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Sarkawi sebelumnya menerima pengaduan masyarakat mengenai pekerjaan revitalisasi di sekolah tersebut. Ia kemudian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan sekaligus meminta klarifikasi kepada Kepala SDN Kalianget Timur IV, Endang Susilowati, Sabtu (19/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemantauannya, Sarkawi menyoroti sejumlah pekerjaan yang disebut mencakup rehabilitasi bagian atap serta penambahan pasangan batu sekitar 50 sentimeter.
Ia juga mempertanyakan beberapa bagian konstruksi, antara lain reng, balok, gewel, hingga pekerjaan pengecoran yang menurut pengamatannya terdapat bagian yang tampak keropos.
Namun, sorotan utama diarahkan pada aspek keterbukaan informasi anggaran.
Sarkawi mempertanyakan tidak dicantumkannya nilai bantuan revitalisasi pada papan informasi yang terpasang di lokasi sekolah. Menurut dia, informasi mengenai sumber dan besaran anggaran penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi penggunaan uang negara.
“Kalau anggarannya dari APBN, masyarakat harus tahu berapa nilai bantuannya. Jangan sampai papan informasi ada, tetapi nilai anggarannya tidak dicantumkan,” kata Sarkawi.
Sekolah: Pelaksanaan Mengacu Prosedur
Dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala SDN Kalianget Timur IV Endang Susilowati menyatakan pelaksanaan revitalisasi telah dilakukan sesuai prosedur dan arahan yang diterima dalam sosialisasi program.
Terkait tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi, Endang mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan konsultan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak sekolah menerima laporan progres pekerjaan dari pengawas.
Sementara mengenai pihak luar yang hendak melakukan pemantauan, Endang menyebut terdapat arahan agar koordinasi dilakukan atau mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian Sarkawi. Ia menilai proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dapat diawasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol publik.
Meski menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa, Sarkawi menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.
Menurut dia, dugaan ketidaksesuaian harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Karena itu kami akan meminta lembaga yang berwenang melakukan audit. Kalau memang sesuai, silakan dibuktikan. Kalau ada penyimpangan, harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sarkawi menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Ia berharap pemeriksaan nantinya tidak hanya menyangkut administrasi dan penggunaan anggaran, tetapi juga mencakup volume pekerjaan, spesifikasi material, kualitas konstruksi, serta kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan ketentuan program revitalisasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada hasil audit atau pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara maupun tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan revitalisasi SDN Kalianget Timur IV.
Karena itu, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban melalui pemeriksaan resmi: berapa nilai anggaran revitalisasi, bagaimana realisasi penggunaannya, dan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai volume serta spesifikasi yang ditetapkan dalam program revitalisasi 2026.
Penulis : Adie
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Dapurpos.com












