cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Dugaan Kongkalikong Camat dan Pj Kades Karangnangka, PWRI Jatim Soroti Proses Pengangkatan

Foto hanya ilustrasi

DAPURPOS.COM, SUMENEP — Dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, mencuat ke publik. Ketua PWRI Jawa Timur, Ridwan Sutarjo, mempertanyakan mekanisme dan dasar pertimbangan dalam penunjukan Pj Kades tersebut.

Menurut Ridwan, proses pengangkatan Pj Kades Karangnangka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar terkait penunjukan tersebut.

“Sudah berapa kali yang bersangkutan menjabat sebagai Pj di Desa Karangnangka? Kemudian bagaimana rekam jejaknya selama menjabat?” ujar Ridwan dalam keterangannya.

Ia juga menyinggung track record Pj Kades yang sebelumnya disebut pernah menjabat sebagai Pj di Desa Banasare. Menurutnya, evaluasi kinerja selama menjabat di desa sebelumnya menjadi hal penting untuk dijadikan pertimbangan sebelum kembali diberi amanah.

Baca Juga :  Kamarullah,S.H Kuasa Hukum Putri ID, Bantah Isu yang Beredar di Masyarakat

Ridwan menambahkan, di lingkungan Kecamatan Rubaru masih terdapat aparatur sipil negara (ASN) lain yang dinilai memiliki kompetensi, dedikasi, integritas, serta soliditas yang tinggi dan layak dipertimbangkan untuk mengemban jabatan sebagai Pj Kades.

“Kalau memang ada ASN yang lebih kompeten dan memiliki integritas kuat, mengapa tidak diberikan kesempatan? Ada apa Camat masih mempertahankannya?” tegasnya.

Tak hanya itu, PWRI Jatim juga mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sumenep tidak tinggal diam. Ridwan menegaskan, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas proses pengangkatan maupun kinerja penjabat kepala desa.

“DPMD dan Inspektorat wajib turun ke lapangan. Jangan hanya duduk di kursi jabatan dan menunggu laporan dari warga. Lakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif agar persoalan ini terang benderang,” tambahnya.

Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan Pj Kepala Desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah munculnya dugaan kongkalikong antara pihak kecamatan dan pejabat desa.

Baca Juga :  Momentum Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755, Plt Bupati Sumenep Berpesan 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Rubaru maupun Pj Kades Karangnangka belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan dan desakan yang disampaikan Ketua PWRI Jatim tersebut.

PWRI Jatim mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terbuka serta memastikan setiap kebijakan pengangkatan pejabat desa dilakukan berdasarkan regulasi, profesionalitas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.