Kasus Penipuan 2018 Berujung Tersangka, Advokat Dorong Pengembangan Perkara

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejak 2020 akhirnya memasuki babak baru. Polres Sumenep resmi menetapkan terlapor berinisial NA sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, advokat muda asal Sumenep, Bayu Eka Prasetyo, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik Polres Sumenep yang dinilainya menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum, meski perkara tersebut telah berjalan cukup lama.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk profesionalisme penyidik Polres Sumenep dalam menangani laporan masyarakat,” ujar Bayu, Selasa (2/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Siti Aisyah sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM SPKT/POLRES Sumenep, tertanggal 8 Agustus 2020. Peristiwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu sendiri terjadi pada September 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Terlapor NA diketahui merupakan karyawan Bank BRI pada saat peristiwa terjadi. Saat ini, yang bersangkutan disebut telah diberhentikan dari institusi perbankan tersebut.

Bayu menjelaskan, proses hukum terhadap laporan tersebut sempat mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan karena terlapor sebelumnya menjalani penahanan dalam perkara lain. Setelah terlapor dinyatakan bebas dari kasus sebelumnya, penyidik kembali melanjutkan proses penanganan perkara ini.

Selain mengapresiasi kinerja kepolisian, Bayu juga memberikan penghargaan kepada Rudi Hartono, S.H., M.H., selaku penasihat hukum pelapor. Menurutnya, Rudi Hartono dinilai konsisten dan serius mengawal perkara sejak tahap penyelidikan hingga peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Dalam keterangannya, Bayu menegaskan bahwa penyidikan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada satu orang saja. Ia mendorong penyidik untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja. Semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bayu berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB