Pansus II DPRD Sumenep Matangkan Raperda Penyertaan Modal untuk BPRS Bhakti Sumekar

- Editorial Team

Senin, 11 Mei 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dapurpos.com/, SUMENEP — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi II DPRD, Selasa (5/5/2026). Agenda tersebut difokuskan pada penyempurnaan regulasi penyertaan modal bagi Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.

Pembahasan berlangsung intens dengan menitikberatkan pada penguatan aspek regulasi dan tata kelola investasi daerah agar penyertaan modal yang diberikan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu mendukung pengembangan lembaga keuangan milik daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Elektabilitas RSAA Malang Terpuruk, PWRI Jatim Desak Audit dan Penyelidikan atas Dugaan Pungli Rekrutmen BLUD 2023–2024

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, S.Ag, bersama seluruh anggota pansus. Dalam forum tersebut, legislatif juga melibatkan unsur eksekutif dari Bagian Hukum Setdakab Sumenep guna menyelaraskan substansi Raperda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinergi antara kedua lembaga itu dinilai penting untuk memastikan setiap pasal yang disusun tidak hanya memperkuat aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah.

Baca Juga:  QRIS Menjangkau Kepulauan, Bapenda Sumenep Gelar VIRAL 2026 di Sapudi

Pembahasan ini merupakan lanjutan dari sejumlah tahapan rapat sebelumnya yang telah dilakukan secara bertahap. Pansus II menargetkan proses penyusunan Raperda dapat diselesaikan secara sistematis sebelum nantinya dibawa ke forum rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan pengesahan.

H. Juhari menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menyusun regulasi menjadi hal penting agar implementasi kebijakan di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Baca Juga:  Dari Sudut Kota Gema Sholawat Berkumandang, Desa Pangarangan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Menurutnya, BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sumenep.

Dengan adanya payung hukum yang kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan penyertaan modal secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi memperkuat kinerja bank daerah tersebut. (adie/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Perketat Pengawasan Program Strategis, Koordinasi Lintas OPD Jadi Fokus
BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Deposito Mudharabah, Berlaku hingga Akhir Desember 2026
Sekjen APSI Sentil SPBU Kolor Sumenep, BBM Subsidi Jangan Sampai Dikuasai Pihak Tertentu
Solar Langka di Sumenep, Pertalite Bersubsidi Diduga Masuk Jerigen, BBM Eceran Tetap Melimpah dengan Harga Tinggi
DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum
Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Bappeda Sumenep Dorong Program Quick Wins, Ekonomi Harus Segera Dirasakan Masyarakat
Bazar dan Lomba Karaoke Bangselok Disambut Antusias, UMKM Berharap Digelar Berkelanjutan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bappeda Sumenep Perketat Pengawasan Program Strategis, Koordinasi Lintas OPD Jadi Fokus

Rabu, 30 September 2026 - 22:44 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Deposito Mudharabah, Berlaku hingga Akhir Desember 2026

Kamis, 10 September 2026 - 23:48 WIB

Sekjen APSI Sentil SPBU Kolor Sumenep, BBM Subsidi Jangan Sampai Dikuasai Pihak Tertentu

Selasa, 8 September 2026 - 12:08 WIB

Solar Langka di Sumenep, Pertalite Bersubsidi Diduga Masuk Jerigen, BBM Eceran Tetap Melimpah dengan Harga Tinggi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum

Berita Terbaru