cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

10 Organisasi Wartawan Sumenep Kecam Rilis PT KEI: Dinilai Menyudutkan Media Lokal, Tuntut Klarifikasi Terbuka

Sumenep – Dapurpos.com  Sebanyak 10 pimpinan asosiasi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan sikap keberatan atas isi siaran pers yang dirilis PT Kangean Energy Indonesia (KEI) Jakarta, tertanggal 25 Juni 2025. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyudutkan media lokal, namun juga menciderai prinsip etika komunikasi publik dalam menyikapi situasi sosial yang berkembang di wilayah Kepulauan Kangean.

Dalam siaran pers yang beredar luas dan dikirim oleh sejumlah pejabat internal KEI serta SKK Migas kepada media, PT KEI menuding sebagian media sebagai pemicu keresahan masyarakat dan penyebar fitnah, sehubungan dengan gelombang penolakan proyek survei seismik migas di Kepulauan Kangean.

Sebagai respons, sepuluh organisasi media dan wartawan di Sumenep menyampaikan pernyataan resmi yang mengecam isi siaran pers tersebut. Mereka menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Adapun organisasi yang menyatakan sikap bersama adalah:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep

2. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

3. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

4. Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS)

5. Ikatan Wartawan Online (IWO)

6. Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS)

Baca Juga :  Relawan Perempuan Pragaan Mantabkan Pilihan Pada Pasangan Calon Fauzi Imam (FAHAM) Nomer Urut 2

7. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)

8. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)

9. Media Independen Online (MIO)

10. Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS)

Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin, mewakili sikap kolektif menyebut bahwa tudingan KEI sangat tidak berdasar dan melecehkan integritas wartawan yang bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi.

“Pernyataan resmi PT KEI itu tidak hanya menyesatkan, tapi juga menambah keruh suasana. Kami jurnalis bekerja berdasarkan fakta, bukan menyebar fitnah. Tuduhan itu tidak bisa diterima,” tegas Syamsul.

Ia menambahkan, media selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, kata dia, tersedia mekanisme hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Bukan malah menyerang secara sepihak lewat rilis yang tendensius. Ini bentuk arogansi komunikasi,” imbuhnya.

Senada, Ketua JMSI Sumenep, Supanji, menilai pernyataan tersebut mencerminkan kegagalan komunikasi publik PT KEI.

“Alih-alih meredakan situasi, mereka justru memperuncing dengan menyebut media sebagai provokator. Ini bukan komunikasi korporasi yang sehat. Kami mendesak rilis itu dicabut dan permintaan maaf disampaikan secara terbuka,” tandasnya.

Ia juga menekankan bahwa media lokal selama ini menjadi penghubung antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dalam berbagai isu.

Baca Juga :  Prajurit Kodaeral IX Asah Kemampuan Tempur, Puluhan Personel TNI AL Ikuti Latihan Menembak di Maluku Tengah

“Jika peran itu justru diserang, maka solidaritas kami akan semakin kuat,” tegas Panji.

Sementara itu, Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain Ramli, menyebut bahwa jurnalis bekerja dengan tanggung jawab moral kepada publik, bukan kepada kepentingan perusahaan atau pejabat.

 “Jika pernyataan menyudutkan ini tidak segera diklarifikasi, kami siap menempuh jalur hukum,” ujar Imam.

Ia juga menilai kegagalan komunikasi publik ini bukan hanya milik PT KEI, tapi juga menjadi tanggung jawab SKK Migas yang terkesan membiarkan kekacauan narasi ini berlanjut.

Menambahkan sikap tersebut, Ketua AWDI Sumenep, M. Rokib, menilai pernyataan PT KEI sebagai bentuk arogansi dan upaya membungkam suara media.

“Kami tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan layangkan somasi secara resmi,” tegas Rokib.

Seluruh organisasi sepakat bahwa bentuk serangan terhadap media bukan hanya masalah satu-dua jurnalis, melainkan serangan terhadap kebebasan pers itu sendiri. Mereka menegaskan, jika KEI tidak segera mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka, langkah hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah profesi wartawan.

(jar/red)**