cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Perkara Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Kritis, Pemeriksaan Terdakwa Dimulai 18 Juni

DAPURPOS.Com, SUMENEP – Persidangan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp26,8 miliar di Kabupaten Sumenep memasuki fase krusial. Setelah majelis hakim merampungkan pemeriksaan saksi ahli, agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan para terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur dijadwalkan mulai memeriksa para terdakwa pada pekan depan, Kamis 18 Juni 2026.

Tahapan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian proses pembuktian kasus yang menyita perhatian publik Sumenep karena berkaitan dengan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., membenarkan bahwa setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada sidang pekan depan,” kata Endro saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Menurut Endro, sidang yang berlangsung pada Kamis kemarin merupakan bagian dari tahapan pembuktian yang dilakukan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi fakta dalam jumlah yang cukup banyak.

Ia menjelaskan, saksi fakta yang telah dihadirkan sebelumnya berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program BSPS di lapangan, mulai dari kepala desa, pemilik toko material bangunan hingga pendamping program.

“Sidang saksi ahli kemarin merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman keterangan setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta yang jumlahnya cukup banyak, terdiri dari kepala desa, pemilik toko material dan pendamping,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi ahli dinilai penting karena menjadi salah satu instrumen bagi majelis hakim untuk memperoleh penjelasan akademis maupun teknis terkait aspek hukum, administrasi, dan mekanisme pelaksanaan program BSPS yang menjadi objek perkara.

Baca Juga :  Target MH Said Abdullah Kemenangan Fauzi-Imam (FAHAM) 70 Persen

Dengan selesainya agenda tersebut, fokus persidangan kini beralih pada keterangan para terdakwa. Dalam tahap ini, para terdakwa akan diberikan kesempatan menjelaskan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk menanggapi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep sendiri menjadi salah satu kasus yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, kasus tersebut juga berkaitan dengan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian layak.

Selama beberapa bulan terakhir, jalannya persidangan telah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program BSPS.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Tinjau Stand OPD di Malam Kelima Madura Culture Festival 2025

Pengadilan Tipikor Jawa Timur kini memasuki fase krusial untuk menguji secara langsung keterangan para terdakwa. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting bagi majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan tuntutan dan putusan.

Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan sidang pekan depan diprediksi akan menjadi perhatian publik, mengingat pemeriksaan terdakwa merupakan momentum penting untuk mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep senilai Rp26,8 miliar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka, yakni RP selaku Koordinator Kabupaten BSPS, AAS, WM, dan HW yang merupakan Tenaga Fasilitator Lapangan, serta NLA. Terakhir, pada Januari 2026, Kejati juga menahan AHS yang merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR RI dan menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut. (adie/red)**

Tinggalkan Balasan