DAPURPOS.COM, SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama 40 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu menjadi sorotan publik lantaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp585.106.750. Penyidik Kejari Sumenep menilai proses hukum perlu dipercepat agar kasus tersebut segera memasuki tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Edriyadi Djufri menegaskan, perpanjangan penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. Saat ini proses pemberkasan terus berjalan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan,” ujar Edriyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, Kejari Sumenep menetapkan Imrah sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Pragaan Daya tahun 2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Edriyadi menegaskan, penyidik terus melengkapi administrasi dan alat bukti guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan. Menurutnya, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidik terus melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Pragaan Daya turut menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. Kejaksaan mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sumenep menjalankan tata kelola keuangan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berujung proses hukum. (adie/red)**





