Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Dikenal Licin, Lokasi Kosong Saat Tim Sidak Datang

- Editorial Team

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Praktik penambangan galian C ilegal di Kabupaten Sumenep kembali disorot. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim investigasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep justru mendapati tiga lokasi tambang dalam kondisi kosong, tanpa aktivitas sedikit pun, memunculkan dugaan kuat bahwa sidak telah lebih dulu bocor.

Tim dipimpin Kepala Bagian Energi, Sumber Daya Alam dan Perekonomian Setda Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, SH, MH. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan tidak boleh ditoleransi.

“Sebelum izin lengkap, tidak boleh ada aktivitas penambangan,” tegas Dadang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun fakta di lapangan menunjukkan pola berulang. Meski sudah beberapa kali dilakukan sidak, penambangan ilegal tetap berjalan, bahkan diduga beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan.

Baca Juga:  Jejak Cemburu Berujung Maut: Pembunuhan Sadis di Lenteng, Polisi Bongkar Motif Dendam dan Isu Perselingkuhan

Sekitar 30 menit setelah tim berada di lokasi, salah satu pemilik tambang berinisial HAZ datang dan diminta menandatangani surat pernyataan penghentian kegiatan. Kepada tim, HAZ berdalih bahwa proses perizinan tersendat akibat biaya yang mahal.

Baca Juga:  Desa Pordapor Diduga Menyalahgunakan Dana PTSL, Masyarakat Mengeluh

Dalih tersebut dinilai tidak dapat membenarkan praktik penambangan ilegal yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan warga.

Warga sekitar lokasi tambang menilai penertiban selama ini hanya bersifat seremonial dan tidak menimbulkan efek jera.

“Sudah sering disidak, tapi mereka tetap bekerja. Lingkungan rusak, kami terganggu. Apakah harus menunggu bencana dulu?” kata Saleh, warga setempat.

Sidak ini melibatkan lintas instansi, termasuk Polres Sumenep, Kodim 0827, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, PMPTSP, dan PUTR. Namun, tanpa penindakan tegas hingga proses hukum, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi ritual administratif yang gagal menghentikan tambang ilegal.

Baca Juga:  Silaturahmi PAC PDI Perjuangan Sumenep Pererat Hubungan dengan Ranting dan Simpatisan

Kasus ini kembali mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warga dari praktik eksploitasi yang melanggar hukum.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru