SUMENEP, DAPURPOS.COM – Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengusut tuntas dugaan penyimpangan program Rumah Produksi Wirausaha Muda dan pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Dua persoalan tersebut dinilai harus dibongkar secara transparan untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan itu disuarakan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Sumenep, Jumat (30/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep.
Dalam aksi tersebut, massa membawa tuntutan bertajuk “Kawal Supremasi Hukum, Usut Tuntas Rumah Produksi dan Pengadaan Logistik KPU!”. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh proses yang berkaitan dengan kedua program tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JASTRA menilai, penggunaan anggaran negara dalam program Rumah Produksi Wirausaha Muda dan pengadaan logistik KPU harus menjadi perhatian serius. Mulai dari perencanaan, penunjukan penyedia, penandatanganan kontrak, proses produksi, distribusi hingga pembayaran harus diperiksa secara menyeluruh.
Koordinator aksi JASTRA, Hasyim, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.
“Uang negara tidak boleh menjadi ladang kepentingan segelintir pihak. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Hasyim.
Dalam aksinya, JASTRA menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak Kejari Sumenep mengusut proses perencanaan hingga realisasi pembayaran program Rumah Produksi dan pengadaan logistik KPU.
Kedua, meminta keterbukaan informasi mengenai nilai kontrak, spesifikasi, kewajaran harga, kualitas barang serta kesesuaian pekerjaan dengan hasil yang diterima.
Ketiga, memproses seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa memandang jabatan. Keempat, memulihkan kerugian negara apabila ditemukan melalui mekanisme hukum. Kelima, meminta Kejari menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terukur kepada publik.
Menanggapi tuntutan tersebut, dua pejabat Kejari Sumenep, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Rizki Erlazuardi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Edriyadi Djufry, menemui langsung massa aksi.
Dalam pertemuan itu, pihak Kejari menyampaikan komitmen untuk melakukan penyelidikan ulang terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program Rumah Produksi Wirausaha Muda.
“Kami akan menyelidiki ulang terkait dugaan tindak pidana korupsi rumah produksi wirausaha muda,” demikian pernyataan pihak Kejari saat menerima aspirasi demonstran.
Sementara terkait dugaan korupsi pengadaan logistik KPU, Kejari Sumenep menyatakan akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada media, termasuk mengenai penetapan tersangka.
“Kejaksaan Negeri Sumenep akan mengirim surat ke Kejati dan mengekspos ke media tindak pidana korupsi logistik KPU secepatnya. Berkenaan dengan penetapan tersangka,” kata Kasi Intel di hadapan massa JASTRA.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian, mengingat publik menantikan kejelasan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan logistik KPU, termasuk langkah hukum yang telah dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Bagi JASTRA, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pernyataan, tetapi harus berujung pada kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Dalam aksi tersebut, sejumlah orator secara bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutan di depan Kantor Kejari Sumenep. Selain Hasyim, orator lainnya yakni Hilal, Fawaid, Hawadis, Taufiq, Jemmy, dan Rozin.
JASTRA menegaskan, momentum Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep seharusnya tidak hanya diisi
Penulis : Adie
Editor : Man's
Sumber Berita: Dapurpos.com













