SUMENEP / DAPURPOS.COM — Persoalan belum terbayarnya honor sejumlah perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini menjadi perhatian serius. Honor yang disebut-sebut tertunggak hingga sembilan bulan itu bahkan telah mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.
Nama Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, turut menjadi sorotan seiring mencuatnya persoalan tersebut. DPMD Sumenep pun telah turun tangan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Pemerintah Desa Pagerungan Besar, termasuk kepada bendahara desa.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, membenarkan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Persoalan ini menjadi perhatian karena informasi yang diterima menyebut keterlambatan pembayaran honor perangkat desa bukan hanya terjadi dalam satu atau dua bulan terakhir. Bahkan, terdapat informasi bahwa honor sejumlah perangkat Desa Pagerungan Besar diduga belum dibayarkan sejak tahun 2025.
Jika informasi tersebut terbukti benar, kondisi itu tentu memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran anggaran honor perangkat desa.
Semakin lama hak perangkat desa tertahan, semakin besar pula kebutuhan akan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
Dalam persoalan ini, posisi Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, menjadi penting untuk memberikan keterangan mengenai alur administrasi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran honor perangkat desa.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat mengungkap kondisi anggaran, proses pencairan dana, mekanisme pencatatan, hingga kendala yang menyebabkan honor perangkat desa belum diterima.
Namun, saat dikonfirmasi melalui nomor telepon pribadinya mengenai persoalan honor perangkat desa yang disebut belum dibayarkan selama berbulan-bulan, Daud Samsuddin belum memberikan tanggapan.
Belum adanya respons tersebut membuat sejumlah pertanyaan masih belum terjawab.
Apakah anggaran honor perangkat desa telah tersedia? Jika anggaran sudah tersedia, apa yang menyebabkan pembayaran belum dilakukan? Apakah terdapat kendala administrasi maupun proses pencairan? Berapa jumlah honor yang masih tertunggak?
Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, honor perangkat desa merupakan hak yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan aparatur desa yang menjalankan pelayanan pemerintahan dan masyarakat setiap hari.
Sembilan bulan bukanlah waktu yang singkat.
Jika benar honor perangkat desa belum dibayarkan selama periode tersebut, maka diperlukan penjelasan yang jelas mengenai penyebab keterlambatan, posisi anggaran, serta kepastian waktu pembayaran hak para perangkat desa.
Meski demikian, belum dibayarkannya honor tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran. Setiap dugaan terkait persoalan keuangan desa harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, mekanisme administrasi, serta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
DPMD Kabupaten Sumenep sendiri telah mengetahui persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait di Desa Pagerungan Besar.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Desa Pagerungan Besar untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai persoalan tersebut.
Masyarakat dan perangkat desa menunggu kepastian: mengapa honor belum dibayarkan, bagaimana posisi anggarannya, dan kapan hak perangkat desa tersebut akan diselesaikan?
Jangan sampai persoalan yang telah berbulan-bulan terjadi terus berlarut tanpa kepastian.
Penulis : Adie
Editor : Man
Sumber Berita: Dapurpos.com













