DAPURPOS.COM, SUMENEP – Dugaan praktek nepotisme dalam pengisian perangkat desa di Desa Ketawang Laok dan Desa Gadu Timur, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat. Sejumlah pihak menyoroti dugaan adanya intervensi dalam proses seleksi yang dinilai tidak transparan.
Meski isu ini sudah ramai diperbincangkan di masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam DPMD ini menuai kritik dari berbagai elemen, termasuk Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur.
Dua Desa di Kabupaten Sumenep diduga kuat dan secara terang-terangan melakukan praktek nepotisme dalam penyusunan Pemerintahan desanya. Dua Desa Tersebut desa Gaddu Timur dan Desa Ketawang.
Dalam prakteknya struktur desa di Gaddu Timur jabatan Sekeretaris desa dijabat oleh Istrinya selama beberapa tahun yang notabennya sang suami sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Desa.
Menurut Ketua Gugus Anti Korupsi (Gaki) Ach Farid Azziyadi kejadian tersebut berpotensi kebocoran Dana Desa. Mengingat pengelolaan anggaran, hingga pengambilan keputusan harus dilakukan secara objektif, serta menjauhi unsur nepotisme.
Tak jauh beda dengan Desa Gaddu timur, salah satu Desa di Guluk-Guluk yaitu Desa Ketawang laok juga melakukan praktek nepotisme namun bedanya yang menjabat sebagai Kapala Desanya adalah Ibunya dan yang menjabati posisi Sekdes merupakan sang putra.
“Peraktek tersebut jelas diduga dapat berpotensi kerawanan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), ADD, serta diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014, pasal 26 ayat 4 huruf F,” ujanya.
Menurut Farid, kejadian mencengangkan tersebut seharusnya membuat para pemangku kebijakan di Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil sikap tegas dan tak pura-pura tutup mata terhadap dua desa tersebut.
“Terkait praktek Nepotisme ini, bapak Camat Ganding, camat guluk-guluk dan Kepala Dinas DPMD kabupaten sumenep tidak boleh tutup mata dan pura-pura tidak tahu,” terangnya.
Sebab, lanjut Farid jika kejadian ini terus dibiarkan bisa disimpulkan para pemangku kebijakan setuju dengan praktek nepotisme.
“jika Bapak camat dan Kepala dinas DPMD membiarkan ini, dapat disimpulkan setuju dengan peraktek KKN,” kata dia.
Prihal ini bapak bupati kabupaten Sumenep, harus membuat Surat Edaran (SE), yang berisi tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa utamanya sekdes, Agar di 27 kecamatan dan 330 desa, bersih dari peraktek KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
(jar/red)**





