AWDI Desak Dewan Pers Tinjau Ulang Keputusan Sengketa Media CMN: “Jangan Kriminalisasi Wartawan”

- Editorial Team

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua DPP AWDI bersama jajaran pengurus ketika sedang melakukan jumpa Pers

Foto : Ketua DPP AWDI bersama jajaran pengurus ketika sedang melakukan jumpa Pers

JAKARTA, dapurpos.com/ — Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) mendesak Dewan Pers untuk meninjau ulang keputusan terkait sengketa pemberitaan antara Media CMN dengan pelapor DS alias AY. Dalam pernyataan resminya, AWDI menegaskan bahwa karya jurnalistik Pemimpin Redaksi Media CMN, I Putu S, merupakan produk jurnalistik murni yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPP AWDI, Budi Wahyudin Syamsu, menyatakan bahwa wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi.

“Kami melihat bahwa saudara I Putu S telah melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional. Karya jurnalistiknya memuat kepentingan umum dan sudah melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Wartawan seperti ini harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” ujar Budi Wahyudin Syamsu, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal Perkara: Dugaan Pelanggaran di Jembrana

Perkara ini bermula dari berita berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” yang tayang di Media CMN pada 11 April 2024. Berita tersebut mengungkap dugaan pelanggaran pembangunan di sempadan Sungai Ijogading, Kabupaten Jembrana, Bali.

Baca Juga:  Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata, Enam Polisi Jalani Sidang Etik Hari Ini

AY, melalui kuasa hukumnya Bambang Suarso, SH dari kantor Great Lawyer, mengirimkan somasi kepada Media CMN. Somasi pertama pada 25 April 2024 telah dijawab secara kooperatif oleh Divisi Hukum PT Citra Nusantara Nirmedia, begitu pula somasi kedua. Namun pelapor tetap melanjutkan laporan ke Polres Jembrana dan Dewan Pers.

Pada 29 Mei 2024, Dewan Pers memanggil I Putu S untuk klarifikasi di Truntum Kuta Hotel, Bali. Pelapor mengaku merasa terganggu secara pribadi atas komunikasi yang dilakukan I Putu S dan mengaitkannya dengan penerbitan berita.

Kemudian, pada 5 Juli 2024, Dewan Pers menerbitkan surat bernomor 592/DP/K/VI/2024 yang menyatakan perkara tersebut tak dapat diselesaikan melalui UU Pers karena dianggap bukan untuk kepentingan umum.

Investigasi AWDI: Ini Produk Jurnalistik Murni

DPP AWDI yang tergabung dalam Majelis Pers Independen melakukan investigasi mendalam. Hasilnya menyimpulkan bahwa:

Baca Juga:  Kemalingan Dirumahnya, Korban Ucapkan Terima Kasih Kepada Aparat Penegak Hukum

Pemberitaan Media CMN berangkat dari temuan warga berinisial IWD yang memprotes pembangunan SPBU di sempadan sungai.

I Putu S telah melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintah daerah Jembrana, Dinas PUPR, BPKAD, serta pihak SPBU/pelapor.

Aksi protes warga Kelurahan Pendem bahkan terjadi pasca pemberitaan, yang ditindaklanjuti dengan mediasi di DPRD Jembrana.

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa ada potensi pelanggaran lingkungan dan aturan sempadan sungai. Jurnalis yang memberitakan hal ini justru sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika produk jurnalistik ini langsung dibawa ke ranah pidana, itu sama saja mematikan kebebasan pers,” tegas Budi Wahyudin.

AWDI juga menekankan bahwa tidak ada unsur pemerasan ataupun pencemaran nama baik pribadi dalam pemberitaan tersebut. Judul yang digunakan bersifat provokatif namun masih dalam batas koridor jurnalistik.

Permintaan Peninjauan dan Penangguhan Proses Hukum

Melalui surat resmi bernomor 140/INV./DPP/AWDI/BL/VII/2024 yang dikirim ke Ketua Dewan Pers, AWDI meminta agar sengketa ini ditinjau ulang dan proses hukum terhadap I Putu S ditangguhkan sementara.

Baca Juga:  Dalang Banjir Sumut Segera Terungkap, Bareskrim Umumkan Tersangka Akhir Pekan Ini

Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak: Kabid Humas Mabes Polri, Bupati Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Kapolres Jembrana, Kejari Jembrana, hingga Ketua PN Jembrana.

AWDI: UU Pers Lindungi Wartawan

AWDI mengingatkan bahwa Pasal 8 dan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Produk jurnalistik yang sah pun dikecualikan dari jeratan UU ITE.

“Jika kita membiarkan kriminalisasi wartawan terjadi, maka kebebasan pers akan terancam. Ini bukan hanya soal I Putu Suardana atau Media CMN, ini soal masa depan pers Indonesia,” pungkas Ketua AWDI.

AWDI berharap Dewan Pers tetap menjadi benteng terakhir dalam sengketa jurnalistik dan tidak tergelincir dalam kriminalisasi pers yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.

(red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru