cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

AWDI Desak Dewan Pers Tinjau Ulang Keputusan Sengketa Media CMN: “Jangan Kriminalisasi Wartawan”

Foto : Ketua DPP AWDI bersama jajaran pengurus ketika sedang melakukan jumpa Pers

JAKARTA, DAPURPOS.COM — Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) mendesak Dewan Pers untuk meninjau ulang keputusan terkait sengketa pemberitaan antara Media CMN dengan pelapor DS alias AY. Dalam pernyataan resminya, AWDI menegaskan bahwa karya jurnalistik Pemimpin Redaksi Media CMN, I Putu S, merupakan produk jurnalistik murni yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPP AWDI, Budi Wahyudin Syamsu, menyatakan bahwa wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi.

“Kami melihat bahwa saudara I Putu S telah melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional. Karya jurnalistiknya memuat kepentingan umum dan sudah melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Wartawan seperti ini harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” ujar Budi Wahyudin Syamsu, Senin (28/7/2025).

Awal Perkara: Dugaan Pelanggaran di Jembrana

Perkara ini bermula dari berita berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” yang tayang di Media CMN pada 11 April 2024. Berita tersebut mengungkap dugaan pelanggaran pembangunan di sempadan Sungai Ijogading, Kabupaten Jembrana, Bali.

AY, melalui kuasa hukumnya Bambang Suarso, SH dari kantor Great Lawyer, mengirimkan somasi kepada Media CMN. Somasi pertama pada 25 April 2024 telah dijawab secara kooperatif oleh Divisi Hukum PT Citra Nusantara Nirmedia, begitu pula somasi kedua. Namun pelapor tetap melanjutkan laporan ke Polres Jembrana dan Dewan Pers.

Baca Juga :  Baguna PDI Perjuangan Sumenep Kawal Rujukan Medis Pasien Kepulauan

Pada 29 Mei 2024, Dewan Pers memanggil I Putu S untuk klarifikasi di Truntum Kuta Hotel, Bali. Pelapor mengaku merasa terganggu secara pribadi atas komunikasi yang dilakukan I Putu S dan mengaitkannya dengan penerbitan berita.

Kemudian, pada 5 Juli 2024, Dewan Pers menerbitkan surat bernomor 592/DP/K/VI/2024 yang menyatakan perkara tersebut tak dapat diselesaikan melalui UU Pers karena dianggap bukan untuk kepentingan umum.

Investigasi AWDI: Ini Produk Jurnalistik Murni

DPP AWDI yang tergabung dalam Majelis Pers Independen melakukan investigasi mendalam. Hasilnya menyimpulkan bahwa:

Pemberitaan Media CMN berangkat dari temuan warga berinisial IWD yang memprotes pembangunan SPBU di sempadan sungai.

I Putu S telah melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintah daerah Jembrana, Dinas PUPR, BPKAD, serta pihak SPBU/pelapor.

Aksi protes warga Kelurahan Pendem bahkan terjadi pasca pemberitaan, yang ditindaklanjuti dengan mediasi di DPRD Jembrana.

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa ada potensi pelanggaran lingkungan dan aturan sempadan sungai. Jurnalis yang memberitakan hal ini justru sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika produk jurnalistik ini langsung dibawa ke ranah pidana, itu sama saja mematikan kebebasan pers,” tegas Budi Wahyudin.

AWDI juga menekankan bahwa tidak ada unsur pemerasan ataupun pencemaran nama baik pribadi dalam pemberitaan tersebut. Judul yang digunakan bersifat provokatif namun masih dalam batas koridor jurnalistik.

Baca Juga :  Tersulut Ketidakadilan, Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Rismon Sianipar Walk Out dari Audiensi Komisi Reformasi Polri

Permintaan Peninjauan dan Penangguhan Proses Hukum

Melalui surat resmi bernomor 140/INV./DPP/AWDI/BL/VII/2024 yang dikirim ke Ketua Dewan Pers, AWDI meminta agar sengketa ini ditinjau ulang dan proses hukum terhadap I Putu S ditangguhkan sementara.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak: Kabid Humas Mabes Polri, Bupati Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Kapolres Jembrana, Kejari Jembrana, hingga Ketua PN Jembrana.

AWDI: UU Pers Lindungi Wartawan

AWDI mengingatkan bahwa Pasal 8 dan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Produk jurnalistik yang sah pun dikecualikan dari jeratan UU ITE.

“Jika kita membiarkan kriminalisasi wartawan terjadi, maka kebebasan pers akan terancam. Ini bukan hanya soal I Putu Suardana atau Media CMN, ini soal masa depan pers Indonesia,” pungkas Ketua AWDI.

AWDI berharap Dewan Pers tetap menjadi benteng terakhir dalam sengketa jurnalistik dan tidak tergelincir dalam kriminalisasi pers yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.

(red)**