cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Kabar Baik! PBB-P2 di Sumenep Tetap, Tak Ada Kenaikan

Sumenep, Dapurpos.Com – Kabar gembira datang untuk masyarakat Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep secara resmi memutuskan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi dampak inflasi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.

“Bapak Bupati sangat memahami situasi masyarakat. Beliau tidak ingin menambah beban rakyat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Maka, diputuskan untuk tidak menaikkan tarif PBB-P2 tahun ini,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Meski PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah memilih mengoptimalkan potensi dari sektor lain. Faruk menjelaskan bahwa Bapenda akan lebih fokus pada pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak reklame, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi layanan dan pendekatan persuasif.

Baca Juga :  Skandal Sertifikasi K3: Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Terima Rp.3 Miliar dan Motor dari Hasil Pemerasan

Selain itu, strategi jangka menengah juga tengah disiapkan, antara lain dengan meningkatkan pemungutan retribusi daerah, memperkuat kerja sama dengan pelaku usaha, serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendongkrak PAD tanpa membebani masyarakat kecil.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat, sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan daerah melalui pendapatan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tegas Faruk.

Ia juga menghimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar PBB-P2 tepat waktu. Pemerintah daerah, lanjutnya, bahkan menghadirkan program penghapusan denda keterlambatan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di masa pemulihan ekonomi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk melunasi kewajiban PBB-P2. Dengan adanya penghapusan denda, ini adalah kesempatan terbaik bagi yang masih memiliki tunggakan untuk segera menunaikannya tanpa tambahan biaya,” pungkasnya.

Keputusan tidak menaikkan tarif PBB-P2 ini diharapkan menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat, sekaligus meneguhkan komitmen dalam mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.