SUMENEP, DapurPos.com – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program inovatif bertajuk “Grebek Pajak 2025 Berhadiah.”
Program ini menjadi strategi baru Bapenda Sumenep dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Kegiatan Grebek Pajak 2025 dilaksanakan dengan mendatangi sejumlah restoran dan kafe di wilayah Sumenep. Dalam kegiatan tersebut, petugas Bapenda memberikan kupon undian berhadiah menarik kepada pelanggan yang melakukan pembelian sekaligus membayar PBJT.
Salah satu lokasi perdana yang dikunjungi adalah Resto Mie Gacoan Sumenep, yang menjadi titik awal pelaksanaan program.
Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, S.E., M.Si., melalui Kasubid Penagihan dan Penyelesaian Keberatan, Achmad Afifi, S.E., MPA., menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak daerah.
“Kami ingin mendekatkan diri kepada wajib pajak dan masyarakat. Setiap transaksi makanan dan minuman yang dikenai PBJT kini berpeluang mendapatkan hadiah menarik. Ini bentuk transparansi bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dinikmati oleh masyarakat,” ujar Achmad Afifi.
Selain program Grebek Pajak 2025, Bapenda Sumenep juga terus mengintensifkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa Pemkab Sumenep berkomitmen menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat, tanpa menaikkan tarif pajak di tengah masa pemulihan ekonomi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk segera melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2. Tahun ini tidak ada kenaikan tarif, jadi manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah pajak tepat waktu,” tegas Faruk.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak masih berlaku. Program tersebut diharapkan menjadi insentif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan agar dapat melunasi kewajibannya tanpa tambahan biaya.
“Program penghapusan denda ini adalah bentuk keringanan dari pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, khususnya di masa pemulihan ekonomi,” tambahnya.
Melalui berbagai inovasi seperti Grebek Pajak 2025 dan penghapusan denda PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan, demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.





