cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Ribuan Honorer Sumenep Resmi Sandang Status PPPK Paruh Waktu, Era Baru Reformasi Aparatur Dimulai

DAPURPOS.COM, SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mencatat sejarah baru dalam reformasi birokrasi dan tata kelola sumber daya manusia. Sebanyak 5.224 tenaga honorer di berbagai sektor resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dalam acara akbar yang dipusatkan di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (1/12/25)

Ribuan honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintahan kini memasuki babak baru dengan status kepegawaian yang lebih jelas, terstruktur, dan sesuai kebutuhan organisasi. Jumlah tersebut terdiri dari:

1.086 PPPK Guru

3.076 PPPK Teknis

1.062 PPPK Tenaga Kesehatan

Mereka nantinya akan ditempatkan pada berbagai perangkat daerah sesuai beban kerja, formasi, serta kompetensi masing-masing.

Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya pergantian status administratif, tetapi bagian dari transformasi manajemen aparatur yang lebih profesional dan terukur.

“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini adalah era baru reformasi tenaga honorer yang memberikan kepastian sekaligus menuntut profesionalisme tingkat tinggi,” tegas Bupati Fauzi di hadapan ribuan peserta.

Orang nomor satu di Kabupaten Sumenep itu mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu tetap membawa tanggung jawab besar, terutama dalam mendukung pelayanan publik yang semakin kompleks.

“Saya tidak ingin ada yang sekadar hadir untuk absensi. Pemerintah daerah membutuhkan energi baru, integritas, disiplin, dan loyalitas tanpa kompromi,” ujarnya.

Bupati Fauzi menambahkan bahwa honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu diharapkan menjadi penggerak utama sektor pendidikan, teknis pemerintahan, hingga pelayanan kesehatan.

“Meskipun paruh waktu, dampaknya penuh. Tunjukkan bahwa Anda adalah bagian penting dari mesin pemerintahan yang melayani masyarakat dengan standar terbaik,” tutupnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa seluruh penerima SK telah melalui proses pendataan, validasi, dan verifikasi sesuai instruksi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

“Setiap nama yang menerima SK hari ini sudah melalui proses pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan organisasi. Tidak ada yang lolos tanpa mekanisme,” tegas Arif.

Ia juga memastikan bahwa evaluasi kinerja tetap berlaku.

“Kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi akan menjadi indikator utama. Kami ingin memastikan mereka bekerja sesuai regulasi agar tidak merugikan diri mereka sendiri,” lanjutnya.

Pemkab Sumenep memastikan pembayaran honorarium PPPK paruh waktu akan mulai disalurkan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Rapelan Kenaikan Gaji ASN Sumenep Sampai Saat Ini Belum Ada Kabar, Kapan Di Bayar ?

Dari total penerima, 4.929 hadir langsung mengikuti prosesi penyerahan SK, sementara 295 lainnya bergabung secara daring, terutama dari wilayah kepulauan yang akses mobilitasnya terbatas.

Dengan penyerahan SK ini, Sumenep menjadi salah satu daerah yang lebih awal melakukan implementasi skema PPPK paruh waktu secara besar-besaran, sekaligus membuka lembaran baru tata kelola ASN yang lebih modern, tertib, dan berbasis kinerja.