DAPURPOS.COM, SUMENEP – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi ke kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dalam waktu dekat. Aksi tersebut sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Kertasada yang diduga melibatkan Pokmas Setia Budi.
Koordinator APMS, Dedy, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin laporan yang telah disampaikan berhenti tanpa progres hukum yang jelas. Menurutnya, dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai integritas pemerintahan desa.
“Kami akan turun langsung ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Ini bukan perkara sepele. Jika benar ada pemalsuan tanda tangan kepala desa, maka itu masuk ranah pidana dan harus diusut tuntas,” tegas Dedy, Minggu (15/2/2026).
Ia menyebut, laporan dugaan pemalsuan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, APMS menilai belum ada keterbukaan terkait sejauh mana proses penanganannya.
Secara hukum, dugaan pemalsuan dokumen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pemalsuan surat atau dokumen resmi.
APMS juga mendesak agar Kejari Sumenep segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengurus Pokmas Setia Budi, guna dimintai klarifikasi. Selain itu, mereka meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kelompok masyarakat tersebut diaudit secara menyeluruh demi memastikan keabsahannya.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa hukum tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Jika terbukti, harus ada tersangka,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berkaitan dengan dokumen administrasi kegiatan Pokmas yang diduga menggunakan tanda tangan Kepala Desa Kertasada tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Pihak Kepala Desa Kertasada sebelumnya dikabarkan menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud. Pernyataan itu memicu polemik di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen kegiatan Pokmas Setia Budi.
APMS menilai, jika dugaan tersebut benar, terdapat indikasi manipulasi administrasi yang harus dibuka secara transparan. Mereka meminta Kejaksaan bertindak profesional, objektif, dan tidak ragu menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rencananya, aksi demonstrasi akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat sipil dengan tuntutan agar Kejari Sumenep segera meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokmas Setia Budi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi.
APMS menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Ini soal integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik,” pungkas Dedy.





