DAPURPOS.COM, SUMENEP — Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal, mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang menutup 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Menurut H. Zainal, kebijakan penutupan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi serta memastikan program pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Langkah Pemkab Sumenep menutup 10 SPPG patut diapresiasi. Jika memang terbukti melanggar aturan, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar H. Zainal.Minggu (15/3/26)
Ia juga menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan aturan, meskipun di belakang pengelolaan SPPG tersebut terdapat pihak-pihak yang memiliki pengaruh.
“Penegakan aturan harus adil. Jangan sampai tebang pilih, meskipun di belakang SPPG itu ada anggota dewan atau pihak lain yang memiliki kedudukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Zainal juga menyoroti persoalan anggaran makanan dalam program tersebut. Menurutnya, anggaran untuk makanan telah ditetapkan sebesar Rp10 ribu per porsi, yang di dalamnya sudah diperhitungkan komponen keuntungan bagi pengelola.
“Masak anggaran makanan sudah Rp10 ribu, keuntungan juga sudah disediakan di dalam perhitungan itu. Tetapi kenapa masih mengambil keuntungan lagi dari nominal makanan yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat,” ungkapnya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola program agar menjalankan kegiatan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional SPPG di Kabupaten Sumenep agar program pemenuhan gizi benar-benar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (adi/red)**





