DAPURPOS.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penghematan bahan bakar minyak (BBM) melalui kebijakan penggunaan transportasi non-BBM setiap hari Jumat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Surat Edaran ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD. Seluruhnya diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penghematan energi tersebut.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan bahwa para pegawai diwajibkan menggunakan moda transportasi ramah lingkungan, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau alternatif lain yang tidak menggunakan BBM saat berangkat ke kantor setiap Jumat. Hal itu disampaikannya di sela kegiatan Apel Gabungan dan Halalbihalal yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Senin (30/03/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan gerakan bersama demi kepentingan daerah yang lebih luas. Oleh karena itu, seluruh ASN, termasuk pegawai BLUD dan BUMD, diminta menjalankan kebijakan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Selain itu, bagi aparatur yang memiliki jarak tempat tinggal hingga lima kilometer dari kantor, diwajibkan untuk berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi non-BBM lainnya sebagai bentuk nyata implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat, guna memastikan kebijakan ini berjalan konsisten di setiap instansi. Keberhasilan program ini dinilai tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran kolektif dan partisipasi aktif seluruh pegawai.
Kebijakan ini dinilai strategis agar tidak berhenti pada tataran formalitas semata, melainkan benar-benar diimplementasikan secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sebagai informasi, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan BBM. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons dinamika global, khususnya konflik di kawasan Asia Barat atau Timur Tengah yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan serta harga energi dunia, sekaligus sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional. (adie/red)**





