DAPURPOS.COM, SUMENEP — Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp585.106.750, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam perkara ini, Imrah dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Endro, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh aparat penegak hukum.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah aktivitas dan pertemuan yang mengarah pada praktik korupsi, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.
Kejari Sumenep memastikan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegas Endro.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
(adie/red)**





