cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

DPRD Sumenep Godok Raperda Pengelolaan Aset Daerah, Gandeng Akademisi UTM Perkuat Regulasi

DAPURPOS.COM, SUMENEP — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep terus mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah. Dalam proses penyusunannya, pansus turut melibatkan kalangan akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura guna memperkuat substansi dan arah kebijakan regulasi tersebut.

Keterlibatan akademisi dinilai penting agar perda yang disusun tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, M. Mirza Khomaini Hamid mengatakan, masukan dari kalangan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan konseptual penyusunan aturan tersebut.

“Perda ini harus memiliki pijakan yang kuat, bukan hanya secara administratif, tetapi juga aplikatif dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, tim akademikus dari UTM memaparkan konsep ideal pengelolaan aset daerah yang dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan pemerintah daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pengelolaan aset yang sudah tidak memiliki nilai guna namun masih tercatat sebagai barang milik daerah.

Baca Juga :  Bapenda Sumenep Gandeng Pemdes Gadding Kenalkan Pembayaran Pajak Non Tunai

Menurut Mirza, kondisi itu berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pemerintah tetap harus mengeluarkan biaya pemeliharaan terhadap aset yang tidak lagi produktif.

“Aset yang sudah tidak memiliki nilai guna tetapi masih tercatat hanya akan menjadi beban APBD karena tetap membutuhkan biaya pemeliharaan,” tegasnya.

Selain itu, pansus juga mendorong agar raperda tersebut memuat klausul khusus mengenai perlindungan aset cagar budaya milik daerah. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah adanya praktik pemindahan maupun pengalihan aset secara ilegal.

“Ini penting untuk mengantisipasi adanya pengalihan atau pemindahan aset secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambung Mirza.

Tak hanya fokus pada aspek perlindungan, pansus juga menyoroti pentingnya inventarisasi aset daerah secara akurat dan transparan. Pendataan yang tertib dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola kekayaan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pesan Ketua DPRD Sumenep Dalam Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Penjelasannya

Melalui pembahasan raperda tersebut, DPRD Sumenep berharap pengelolaan aset daerah ke depan dapat lebih efisien, transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi keuangan daerah. (adie/red)**

Tinggalkan Balasan