cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Akibat Gelap Mata Oknum Kepala Sekolah Terancam Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)

Sumenep, Dapurpos.com Dunia Pendidikan di Kabupaten Sumenep kini semakin kelam dan memprihatinkan. Akibat ulah oknum Kepala Sekolah yang bermain api dengan salah satu staf guru PPPK hingga yang bersangkutan hamil sekitaran 8 bulan.

Bermula terkuaknya kasus kehamilan oknum guru sebut saja Bunga ketika pihak keluarga merasa curiga atas perubahan bentuk tubuhnya.

Akibat Skandal Cinta Terlarang Oknum Kepala Sekolah Kumbang dan Guru PPPK Bunga Terancam Sanksi PTDH

Adanya skandal cinta terlarang  yang terjadi di dunia pendidikan antara oknum kepala sekolah sebut saja kumbang dengan Bunga yang merupakan staf atau bawahannya dan yang bersangkutan sebagai tenaga guru P3K Sekolah Dasar Negeri Wilayah Kabupaten Sumenep bikin geger warga.

Sekitar pukul 11.00 WIB Oknum Kepala Sekolah (Kumbang) dan guru P3K beserta mantan suami Bunga dipanggil menghadap oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep guna dilakukan pemeriksaan atas skandal cinta terlarang yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kumbang) dengan Oknum guru PPPK (Bunga), Senin (20/05/2024).

Baca Juga :  Pekerjaan Dua Pengaspalan Jalan Desa Karangnangka dari Anggaran Dana Desa di Tengarai Tidak Selesai 

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Fairuz menyampaikan bahwa, dirinya melalui stafnya sudah melakukan pemeriksaan kepada Kumbang beserta mantan suami Bunga, Bahkan kepala sekolah dari Bunga juga sudah selesai dimintai keterangan.

”Hasilnya, yang bersangkutan Kumbang mengakui kalau janin yang ada dalam kandungan Bunga tersebut merupakan anaknya,” ujarnya, saat ditemui oleh beberapa pewarta di ruang kerjanya.

Selanjutnya untuk oknum guru P3K Bunga, kata Fairuz, tidak memenuhi panggilan dari Dinas Pendidikan Sumenep, dengan dengan alasan dalam keadaan sakit.

”Bunga tidak hadir, dari surat yang kita terima yang bersangkutan sedang sakit,” imbuhnya.

Lebih lanjut Fairuz menegaskan bahwa, pihaknya pasti akan memproses dugaan pelanggaran etika yang telah dilakukan kedua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai telah mencoreng marwah instansi Dinas Pendidikan Sumenep dan dunia pendidikan di kabupaten paling ujung timur pulau madura.

”Kami tidak akan mentolerir perbuatan amoral. Apabila hasil dari sidang etik yang bersangkutan disanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka kami akan laksanakan,” tandasnya.

Dengan adanya beberapa kasus yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan, kami berharap agar nantinya kasus serupa tidak akan terulang kembali.