Aliansi Masyarakat Peduli Neneng Kecewa Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DAPURPOS.Com – Sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Neneng warga Kecamatan Lenteng, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 11/02/2025

Diketahui, sidang perdana tersebut turut disaksikan oleh Ahmad Hanafi selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN), bersama keluarga korban.

Saat dikonfirmasi oleh awak media dilokasi usai mengikuti persidangan, pihak keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Ahmad Hanafi selaku kordinator AMPN dan perwakilan dari keluarga korban menegaskan, bahwa dirinya menilai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa terlalu ringan, yakni hanya pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), padahal menurut mereka kasus tersebut seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kami sangat kecewa dengan Kejaksaan Negeri Sumenep yang hanya mendakwa pelaku dengan pasal KDRT. Padahal, jika melihat kronologi kejadian dan keterangan saksi, terdapat dua peristiwa penganiayaan yang dialami korban. Ini seharusnya menjadi dasar untuk dakwaan yang lebih berat dengan pasal berlapis,” tegasnya.

Menurutnya, terdakwa terlihat di istimewakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga tuntutan hukuman dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya. Maka dari itu, pihaknya juga mendesak agar pengadilan bersikap transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika keadilan tidak ditegakkan, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sumenep hingga tuntutan kami dipenuhi,” ujar Hanafi.

 

“Kami bersama keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya demi keadilan bagi Alm. Neneng. Sebab, ini urusan nyawa bukan untuk main-main,” pungkasnya. (jar/man).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru

Foto hanya ilustrasi

Berita

Ngaku Media, Minta Sumbangan hingga Bawa Pelat Merah

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:40 WIB

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB