SUMENEP, DAPURPOS.Com – Sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Neneng warga Kecamatan Lenteng, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 11/02/2025
Diketahui, sidang perdana tersebut turut disaksikan oleh Ahmad Hanafi selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN), bersama keluarga korban.
Saat dikonfirmasi oleh awak media dilokasi usai mengikuti persidangan, pihak keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
Sementara, Ahmad Hanafi selaku kordinator AMPN dan perwakilan dari keluarga korban menegaskan, bahwa dirinya menilai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa terlalu ringan, yakni hanya pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), padahal menurut mereka kasus tersebut seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kami sangat kecewa dengan Kejaksaan Negeri Sumenep yang hanya mendakwa pelaku dengan pasal KDRT. Padahal, jika melihat kronologi kejadian dan keterangan saksi, terdapat dua peristiwa penganiayaan yang dialami korban. Ini seharusnya menjadi dasar untuk dakwaan yang lebih berat dengan pasal berlapis,” tegasnya.
Menurutnya, terdakwa terlihat di istimewakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga tuntutan hukuman dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya. Maka dari itu, pihaknya juga mendesak agar pengadilan bersikap transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika keadilan tidak ditegakkan, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sumenep hingga tuntutan kami dipenuhi,” ujar Hanafi.
“Kami bersama keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya demi keadilan bagi Alm. Neneng. Sebab, ini urusan nyawa bukan untuk main-main,” pungkasnya. (jar/man).





