SUMENEP, DAPURPOS.COM – Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Desa Pakondang dan Desa Mandala, yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memunculkan berbagai tanda tanya di kalangan masyarakat. Alokasi anggaran untuk proyek ini dinilai sangat fantastis, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktek KKN antara pihak pelaksana proyek, PUPR, dan pengawas.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan jembatan yang bertujuan untuk mempermudah akses transportasi antara kedua desa ini, terkesan kurang transparan. Masyarakat mempertanyakan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran yang digunakan. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci terkait status pekerjaan proyek serta rincian anggaran yang telah atau akan digunakan.
Bukan hanya soal anggaran, dugaan adanya KKN antara dinas terkait, pelaksana proyek, pengawas, dan perencana kini mulai mencuat. Sejumlah warga setempat merasa bahwa, proses pengawasan dan evaluasi terhadap proyek tersebut tidak berjalan dengan semestinya. Adanya ketidakjelasan dalam pelaksanaan proyek diduga memperburuk situasi, yang menyebabkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
“Seharusnya proyek sebesar ini bisa lebih terbuka agar masyarakat tidak meragukan keabsahan pelaksanaannya. Anggarannya besar, namun kami tidak tahu kemana saja uang itu dibelanjakan,” ujar Bashori (08/04/25)
Pihak PUPR diminta untuk segera memberikan penjelasan terkait perkembangan proyek tersebut. Dalam era keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak mengetahui dengan jelas tentang penggunaan anggaran negara. Jika dugaan KKN dan ketidaktransparanan ini dibiarkan, maka, akan menimbulkan ketidakpercayaan yang lebih besar terhadap program-program pemerintah yang seharusnya bermanfaat bagi rakyat.
Sejumlah aktivis transparansi anggaran juga mengingatkan bahwa keterbukaan adalah kunci agar proyek-proyek infrastruktur dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan peruntukannya. Mereka mendesak agar Inspektorat Sumenep melakukan audit investigasi untuk memastikan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek ini.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik dengan biaya negara wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Proyek pembangunan jembatan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dan konektivitas, kini malah memunculkan keresahan yang semakin meluas di kalangan warga .
Sementara pihak PUPR Sumenep belum memberikan tanggapan atau keterangan untuk klarifikasi terkait pembangunan Jembatan penghubung dua desa tersebut. (jar/red)**





