cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Bangunan Tak Berijin Bikin Kotor Taman Wisata Sungai Pandise

Sumenep, Dapurpos.Com – Sempadan saluran irigasi merupakan bagian penting dari dalam sistem irigasi yang merujuk pada Batasan wilayah atau area di sekitar saluran irigasi yang ditetapkan untuk melindungi saluran dari kerusakan dan memastikan fungsinya berjalan optimal dalam operasi dan pemeliharaan irigasi

Di Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sumenep Melalui Dinas PUTR Bidang Sumber Daya Air mulai membangun dan menata ruang terbuka hijau khususnya di Jalan Barito dan Jalan Zainal Arifin Desa Pandian. Dimana dengan dibangunnya ruang terbuka hijau di sempadan jaringan/saluran irigasi tidak lain untuk melindungi jaringan/ saluran irigasi dari peruntukan yang tidak benar dan memberikan kenyamanan kepada warga sekitar khususnya dan Masyarakat sumenep secara umum.

Terpantau media Dapurpos.Com Dalam penataan dan Pembangunan RTH ini dinas PUTR terkendala dengan bangunan liar permanen berdiri di sempadan saluran sekunder kolor desa pandian dan tak berijin. Seakan sempadan sungai tersebut miliknya. Ironisnya, tim perijinan atau penegak perda lamban menindak lanjuti penggusuran bangunan liar yang tidak berijin.

Baca Juga :  KPU Sumenep Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Laut (RSPAL) Surabaya

Dinas PUTR melalui Bidang SDA mengatakan, kami mengambil Langkah Awal memberikan sosialisasi terhadap pemilik bangunan tersebut. Dalam paparannya dijelaskan tentang Undang undang dan peraturan yang mengatur tentang penggunaan sempadan jaringan/saluran irigasi. Hal tesebut tertuang diantaranya dalam UU No 17 Tahun 2019 tentang SDA, permen PUPR No 12 Th 2015 tentang Eksploitasi dan pemeliharaan juga tercantum di perda kabupaten Sumenep tentang irigasi no 5 th 2011i yang menyebutkan tentang perlindungan terhadap Sumber daya Air Termasuk Jaringan dan sempadan irigasi, Selasa, (24/12/2024)

Baca Juga :  Hadapi Musim Hujan Akhir 2025, Pemkab Sumenep Terbitkan SE Kesiapsiagaan

Lebih lanjut, Bidang SDA melalui kepala Bidangnya H. Hendri Hartono melakukan pemanggilan pertama terhadap pemilik bangunan yang tidak berijin di sempadan saluran tersebut dan memberikan pemahaman bahwa sempadan tersebut akan berfungsi menjadi RTH dan meminta agar bagunan tersebut segera dibongkar.

“Pendekatan persuasif ini sudah dilakukan sampai ke tahap pemanggilan ketiga dan nampaknya belum ada itikat baik dari pemilik untuk membongkar bangunan tersebut. Sehingga setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait Dinas PUTR dalam Hal ini bidang SDA dalam waktu dekat akan melakukan tindakan eksekusi atau membongkar bangunan yang tidak berijin tersebut sesuai aturan yang berlaku”, tutup Kabid SDA.

 

.