cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

DEAR Jatim Sumenep Lakukan Aksi Pertanyakan Beberapa Kasus Mangkrak, Begini Penjelasan Polres Sumenep

SUMENEP, DAPURPOS.Com. -Menyikapi terkait kinerja Polres Sumenep yang dinilai tidak maksimal dalam penegakan kasus,khususnya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Dear Jatim Korda Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep.

Aksi tersebut tentu untuk menuntut Polres Sumenep tegas dalam menindak perkara kasus Korupsi yang diketahui mangkrak tanpa ada kejelasan, yang salah satunya yaitu, Kasus dugaan korupsi KIHT Tahap 1 (satu), Dugaan korupsi tunjangan profesi guru non sertifikasi dan sertifikasi, Kasus dugaan korupsi ditubuh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Kasus  dugaan  korupsi dana pokir milik oknum anggota DPRD, dan Dugaan korupsi DBHCHT Tahun Aggaran 2024.

Salah satu kasus Korupsi yang cukup lama mangkrak tentu terkait dugaan Korupsi KIHT tahap satu, yang diketahui dikerjakan oleh PT. LJAB berdasarkan surat perjanjian nomor 602/6752248.05/435.112.3/2021 tanggal 2 November 2021 senilai Rp. 9.620.000.000.00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, namun terhitung mulai tanggal 2 November s.d 30 Desember 2021 perjanjian diubah beberapa kali tanpa mengubah nilai kontrak, namun terdapat pemberian penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender s.d 18 Februari 2022.

“Tentunya dari hasil investigasi kami, ditemukan retakan pada sudut bawah siku antara dinding dengan plat lantai bagian dalam gedung sepanjang keliling gedung dan juga terdapat retakan pada plat lantai yang bermula dari sisi dinding pertama dengan sisi dinding kedua (sepanjang jarak antar dinding sisi kanan dan kiri bangunan),” kata Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Ali Rofiq. Selasa (13/8/2024)

 

“Bahkan ditemukan retakan atau patahan pada struktur beton komposit pembungkus kolom utama berupa besi baja WF ukuran 250 untuk tipe kolom 1 dan WF ukuran 150 untuk ukuran tipe 2, yang terindikasi terdapat pergeseran pada kolom besi baja WF,” terangnnya

Salah satu kasus Korupsi yang cukup lama mangkrak tentu terkait dugaan Korupsi KIHT tahap satu, yang diketahui dikerjakan oleh PT. LJAB berdasarkan surat perjanjian nomor 602/6752248.05/435.112.3/2021 tanggal 2 November 2021 senilai Rp. 9.620.000.000.00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, namun terhitung mulai tanggal 2 November s.d 30 Desember 2021 perjanjian diubah beberapa kali tanpa mengubah nilai kontrak, namun terdapat pemberian penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender s.d 18 Februari 2022.

“Tentunya dari hasil investigasi kami, ditemukan retakan pada sudut bawah siku antara dinding dengan plat lantai bagian dalam gedung sepanjang keliling gedung dan juga terdapat retakan pada plat lantai yang bermula dari sisi dinding pertama dengan sisi dinding kedua (sepanjang jarak antar dinding sisi kanan dan kiri bangunan),” kata Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Ali Rofiq. Selasa (13/8/2024)

 

“Bahkan ditemukan retakan atau patahan pada struktur beton komposit pembungkus kolom utama berupa besi baja WF ukuran 250 untuk tipe kolom 1 dan WF ukuran 150 untuk ukuran tipe 2, yang terindikasi terdapat pergeseran pada kolom besi baja WF,” terangnya

Selanjutnya terkait Kasus dugaan korupsi ditubuh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, yang mana pada tahun 2022 ditemukan sangat banyak penyelewengan anggaran di Dinas PUTR Kabupaten Sumenep seperti halnya, Anggaran belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp.6.650.000.000,00, Anggaran belanja hibah Rp.8.754.000.687,00 direalisasikan Rp.5.650.198.560,00, dan Anggaran Bantuan Keuangan Desa Rp.48.186.400.000,00 direalisasikan Rp.47.486.400.000,00.

Baca Juga :  Tepis Tudingan Kurang Peduli, Dinsos P3A Sumenep : Pendampingan Sudah Sesuai Prosedur

Anggaran tersebut diduga banyak diselewengkan, tidak tepat sasaran, dan ada indikasi penarikan fee/ijon proyek kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas PUTR Kabupaten Sumenep sebesar 30% sampai 40% dari total anggarannya.

“Ada ratusan pekerjaan fisik seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa) yang kekurangan volume dan bahkan Fiktif. Seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan khusus Desa (BKK Desa) yang kurangnya akan volume bahkan fiktif.”, jelasnya

 

Mahasiswa yang kerap disapa Rofiq itu juga menjelaskan, bahwa Dear Jatim juga mengawal terkait Kasus  dugaan  korupsi dana Pokir milik oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari tahun ke tahun selalu ada angka kerugian uang negara Miliyaran rupiah, bahkan lebih mirisnya lagi Pokir tersebut diperjual belikan kepada masyarakat lewat (KORLAP POKMAS) yang mencapai fee 40% dari anggaran yang dikelola.

Baca Juga :  Penumpang Kapal Bahari Express 9C Lompat ke Laut, Diduga Bunuh Diri

Selain itu, terkait Dugaan korupsi tunjangan profesi guru non sertifikasi dan sertifikasi, yang bersumber dari APBN tidak disalurkan tepat waktu oleh Pemerintah Daerah Sumenep. Diketahui dana TPG atau sertifikasi guru Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 12.651.461.700.00, Tunjangan guru non sertifikasi TW IV (September-Desember 2020) sebesar 406.000.000.00, dan Tunjangan guru non sertifikasi TW IV (Septenber-Desember 2021) sebesar 446.400.000.00.

“Dan yang terakhir yaitu, terkait Dugaan korupsi DBHCHT Tahun Aggaran 2024, dengan total anggaran sebesar Rp. 47 Miliar yang dibagikan kepada 6 OPD tersebut disinyalir ada yang digunakan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukannya, sehingga kami mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan investigasi terkait dana bagi hasil cukai tembakau,” tegasnya

Di waktu yang sama Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kanit Pidkor Iptu Agus Rusdiyanto menyampaikan kepada media ini, siap memproses seluruh kasus yang dilaporkan ke Unitnya. Hal itu menyusul aksi yang dilakukan Dear Jatim Korda Sumenep ke Mapolres Sumenep yang menanyakan keseriusan Polres Sumenep dalam menangani kasus korupsi.

“Setiap laporan yang masuk, pasti kami proses. Tapi tentunya membutuhkan waktu lebih dalam penanganannya, karena kasus korupsi berbeda dengan pidana umum,” jelasnya, Selasa 13 Agustus 2024

Bahkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Dear Jatim Korda Sumenep. Pihaknya papar Iptu Agus, memastikan tidak ada transaksional dalam penanganan kasus korupsi ini.

“Saya juga menekankan kepada seluruh anggota saya, bahwa dalam penanganan kasus ini (korupsi, red) tidak ada transaksional. Artinya benar-benar diproses, dan progresnya selalu dilaporkan,” tegasnya.

Ketika disinggung dengan ancaman dari Dear Jatim Korda Sumenep yang akan kembali lagi berdemo di Mapolres Sumenep dengan massa yang lebih banyak, perwira polisi dengan 2 balok dipundaknya ini, mengaku siap. Karena pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur.

“Kami siap, kami tidak anti kritik kok, akan kami laporkan apa adanya progres kasus tersebut,” tambanya