SUMENEP, DAPURPOS.COM – Proyek pembangunan perumahan Royal Pabian di Kecamatan Kota Sumenep kembali menuai polemik. Pasalnya, meski belum mengantongi izin dokumen lingkungan, aktivitas pembangunan telah dimulai. Kondisi ini memicu kontradiksi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berseberangan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
DLH menegaskan pembangunan belum boleh dilaksanakan lantaran tidak memiliki dokumen lingkungan. Sebaliknya, Kepala DPMPTSP justru menyatakan proyek perumahan tersebut dapat berjalan. Perbedaan sikap ini membuat publik mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Syahwan Effendi, angkat bicara terkait kisruh tersebut. Menurutnya, Pemkab akan menelaah lebih jauh duduk permasalahan.
“Akan kami pelajari dulu dan menanyakan kepada dinas-dinas terkait. Saya tidak bisa langsung menyimpulkan, mungkin secara kasat mata media melihat ada masalah, tetapi bisa jadi ada pertimbangan lain sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Syahwan menekankan, Pemkab tidak gegabah mengambil langkah. Ia meyakini OPD terkait sudah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari media, sebelum melangkah.
Menyoal kontradiksi pernyataan antara DLH dan DPMPTSP, Syahwan menyatakan akan segera mengkoordinasikan persoalan ini.
“Saya akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP. Dalam waktu dekat, OPD terkait akan kami panggil, hanya waktunya disesuaikan dengan agenda Pemkab,” tegasnya.
Polemik pembangunan Royal Pabian ini dipastikan akan menjadi ujian konsistensi Pemkab Sumenep dalam menegakkan regulasi, terutama terkait izin lingkungan yang menjadi syarat mutlak setiap aktivitas pembangunan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DPMPTP Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi mengatakan, terkait kelengkapan dokumen perizinan proyek perumahan Royal Pabian sudah ada.
“Kalau perijinannya sudah ada, mulai dari ijin prinsip, Pertek BPN dan PKKPR sudah ada, sedangkan untuk lingkungan mungkin dalam proses di DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” terangnya.
Ditanya terkait dokumen izin belum lengkap, salah satunya AMDAL, apakah sudah boleh mulai melakukan kegiatan proyek Perumahan Royal Pabian itu?, dengan lugas Rahman Riadi menjawab boleh, karena masih dalam proses.
“Boleh, kan bisa berproses,” tukasnya tanpa penjelasan detail.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus mengatakan, bahwa pembangunan perumahan Royal Pabian belum melakukan pengajuan dokumen izin lingkungan.
“Belum itu masih, belum ada masuk ke kita (DLH), jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas Hasinuddin Firdaus. Sabtu (30/8/2025)
Menurutnya, untuk proses izin lingkungan, seharusnya pihak pengembang mengajukan dokumen yang sudah mereka susun, yang kemudian diajukan ke DLH untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
“Karena memang izin lingkungannya masih belum terbit, seharusnya tidak boleh melakukan aktifitas di lapangan. Kalau secara dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran,” tegasnya.





