DAPURPOS.COM, SUMENEP (15/04/2025) – Dugaan praktik nepotisme mencuat di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Isu ini menyeruak setelah diketahui bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) yang menjabat saat ini merupakan istri dari Kepala Desa Gadu Timur. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengangkatan perangkat desa.
Sejauh ini, Camat Ganding dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Ketidakhadiran penjelasan dari kedua pihak tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya apakah pengangkatan istri kepala desa sebagai Sekdes tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala DPMD Kabupaten Sumenep pun belum mendapat respons. Hal ini juga dikeluhkan oleh Farid Gaki, Ketua Gugus Anti Korupsi yang menjadi narasumber dalam isu ini.
“Kami sudah coba menghubungi Kepala DPMD lewat WhatsApp, tapi sampai sekarang belum dibalas,” ujar Farid.
Farid juga menyampaikan harapannya agar Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, turun tangan secara serius dalam menangani dugaan ini. Ia menekankan bahwa penempatan istri kepala desa sebagai Sekdes sangat berpotensi memunculkan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di tingkat pemerintahan desa.
“Dengan adanya hubungan keluarga antara Kepala Desa dan Sekdes, potensi KKN sangat terbuka lebar. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tambah Farid.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Camat Ganding dan DPMD Kabupaten Sumenep untuk menjawab keraguan masyarakat dan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (jar/red)**





