DAPURPOS.COM, Malang — Elektabilitas Rumah Sakit Saiful Anwar (RSAA) Malang disebut-sebut semakin menurun menyusul munculnya isu internal yang kini menjadi bola panas di kalangan karyawan. Perbincangan yang meluas di lingkungan rumah sakit memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan permainan oleh oknum pejabat dalam proses perekrutan calon peserta BLUD untuk anggaran 2023–2024.
Tim investigasi DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Timur menyatakan temuan awal memperlihatkan lemahnya pengawasan di jajaran direksi atau manajemen RSAA. Ketua DPD PWRI Jatim, Ridwan, mengecam praktik yang diduga merusak integritas proses rekrutmen tersebut dan meminta pihak berwenang turun tangan.
“Ini bukan sekadar isu internal. Bila benar ada praktik pungli atau gratifikasi, itu masuk ranah pidana dan mencederai kepercayaan publik terhadap RSAA sebagai rumah sakit rujukan nasional kelas A,” kata Ridwan.
Ia mendesak Gubernur Jawa Timur, Sekda Provinsi, Inspektorat Provinsi, DRDD Jatim, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan evaluasi dan audit investigatif menyeluruh terhadap proses rekrutmen BLUD tahun anggaran 2023 dan 2024 serta kinerja direksi RSAA Malang.
Ridwan mengingatkan bahwa pungli dan gratifikasi diatur ketat oleh hukum. Menurut penjelasan yang disampaikan PWRI Jatim, sejumlah ketentuan relevan antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) — mengatur gratifikasi dan suap yang berhubungan dengan jabatan; penerima gratifikasi dapat dipidana berat sesuai Pasal 12B dan Pasal 12.
Pasal 423 KUHP — dapat digunakan untuk menjerat pejabat negeri yang menyalahgunakan wewenang untuk memaksa orang lain melakukan pembayaran atau pekerjaan untuk kepentingan pribadi. PWRI Jatim juga mengingatkan kewajiban pelaporan gratifikasi ke KPK dan peran Satgas Saber Pungli dalam menindak praktik pungli.
Dalam laporan yang beredar, dikeluhkan bahwa pihak manajemen RSAA terkesan menutup telinga terhadap keberatan dan laporan dari internal. Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari manajemen RSAA Malang yang bisa dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak rumah sakit masih dilakukan oleh tim investigasi PWRI Jatim.
Ridwan menegaskan PWRI Jatim akan terus mengawal kasus ini demi memastikan bahwa proses rekrutmen BLUD di RSAA berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. “Jika ada individu yang memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi, harus ada pertanggungjawaban yuridis. Jika dibiarkan, ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap RSAA Malang,” ujarnya.
PWRI Jatim menuntut langkah-langkah konkret dari pemerintahan provinsi dan lembaga pengawas, termasuk:
1. Audit investigatif atas proses rekrutmen BLUD 2023–2024.
2. Evaluasi kinerja direksi dan panitia rekrutmen.
3. Penegakan hukum bila ditemukan bukti kuat praktik pungli atau gratifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi RSAA sebagai rumah sakit rujukan kelas A—institusi yang semestinya menjadi contoh tata kelola kesehatan publik. Masyarakat dan pihak terkait menunggu respons cepat dari otoritas provinsi dan penegak hukum untuk memastikan transparansi dan mempertahankan kredibilitas layanan kesehatan di Malang. (Adi/red)**





